Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Kekerasan Melapor ke Ombudsman

Pihak kampus dilaporkan karena diduga melanggar administrasi

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum korban kekerasan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Preki Adiatmo, melaporkan kampus tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel). Pihak kampus dilaporkan karena diduga telah melanggar administrasi.

Menurut Preki, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

"Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman RI mengantensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," ungkap Preki, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Polda Sumsel Akan Panggil Terduga Pelaku Penganiayaan UIN Palembang

1. Kuasa hukum korban minta investigasi dibuka ke publik

Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Kekerasan Melapor ke OmbudsmanFoto korban memegang surat pernyataan diminta mengakui telah menyebar hoaks (Dok: Istimewa)

Pihak korban pun meminta UIN Raden Fatah membuka hasil investigasi internal kepada publik. Menurutnya, pernyataan UIN tersebut telah diperiksa 10 orang terduga pelaku, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil investigasi internal tersebut.

"Kami juga meminta agar hasil investigasi dari UIN dibuka secara langsung," ungkap dia.

Baca Juga: Korban Kekerasan UIN Palembabang Dipaksa Minum Air Kloset oleh Senior

2. Ombudsman akan periksa lebih dulu laporan yang masuk

Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Kekerasan Melapor ke OmbudsmanKuasa hukum korban bersama pihak keluarga melapor ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai, memastikan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya bakal mengkaji lebih dulu laporan tersebut.

Menurutnya, laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan materil. Hendrico mengaku pihaknya akan mengkaji selama beberapa hari ke depan.

"Dalam minggu ini kami akan menggelar rapat pleno terkait laporan maladministrasi ini," jelas dia.

Ombdusman juga akan mengklarifikasi ke UIN Raden Fatah jika laporan maladministrasi telah sesuai dengan syarat yang telah diajukan.

"Bisa kita yang datang ke sana (UIN) atau mereka yang ke sini, nanti akan diminta untuk menjawab apa yang dilaporkan oleh pelapor," beber dia.

3. UIN sebut masih lakukan penyelidikan

Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Hamidah, telah memeriksa terduga pelaku penganiayaan mahasiswa. Menurutnya UIN masih mendalami kasus serupa lewat investigasi internal.

"Kita memeriksa keterangan (terduga pelaku) yang nama-namanya disebut korban. Kegiatan organisasi yang dilakukan tidak berizin dari kampus," ungkap Hamidah kepada awak media.

Menurut Hamidah, pemeriksaan terhadap terlapor berlangsung sejak pagi hari. Pemeriksaan menindaklanjuti hasil konfirmasi kepada korban pada satu hari sebelumnya, di mana tim Rektorat telah meminta keterangan dari pihak korban.

"Dari (terlapor) kami mendapatkan kronologis versi mereka. Kami tidak tahu apa yang disampaikan sesuai fakta atau tidak, karena pemeriksaan untuk mengumpulkan data lebih dulu. Data dari mereka ini akan kami sampaikan ke rektor besok," ungkap dia.

Baca Juga: Rektor UIN Raden Fatah Benarkan Kekerasan Antar Sesama Mahasiswa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya