KPK Ajukan Kasasi Minta MA Hukum Dodi Sesuai Tuntutan Jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding yang diajukan Dodi Reza Alex. Keputusan itu mendorong Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melayangkan memori Kasasi, dan berharap Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana selama 10,7 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut.
"KPK berharap upaya hukum Kasasi dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, (7/10/2022).
Baca Juga: Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara
1. KPK minta hak politik Dodi Reza dicabut
Menurut Ali, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim MA memberikan hukuman terhadap Dodi Reza Alex sesuai tuntutan yang diberikan. Yakni mengembalikan uang Rp2,9 miliar sekaligus pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Ini dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh JPU," ungkap dia.
Baca Juga: Dodi Disebut Terima Jatah 10 Persen Tiap Proyek di Muba
2. Dodi dianggap sudah banyak berbuat bagi masyarakat
Kuasa Hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang, turut menyerahkan Kasasi atas banding di PT Palembang. Menurutnya langkah Kasasi dilakukan setelah JPU KPK pada sehari sebelumnya juga melayangkan memori Kasasi.
"Dodi Reza ini sudah berbuat banyak untuk masyarakat Muba, hal itu terbukti dalam putusan hak politiknya tidak dicabut," ujarnya.
3. Dodi dinilai kooperatif selama proses hukum
Langkah Kasasi yang dilakukan terdakwa ditujukan agar kliennya mendapat keringanan hukum tambahan, atau bebas dari jerat hukum yang menyeretnya.
"Dodi selama ini sangat kooperatif, namun karena KPK mengajukan Kasasi maka kita pun mengajukan," tutup dia.
Baca Juga: Istri Dodi Reza Merasa Dijebak dan Menyesal Titipkan Uang