Keluarga Disekap karena Mencuri, Perusahaan Sawit Dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua orang warga Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sirohiman (33) dan Firmansyah (20), ditangkap karena ketahuan mencuti di areal perusahaan perkebunan sawit.
Sebelum diserahkan ke polisi, keduanya lebih dahulu disekap oleh pihak keamanan perkebunan lebih dari satu hari, Selasa (4/4/2023) kemarin.
Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
"Pihak perusahaan tidak berwenang menyekap warga selama itu. Tindakan tersebut sudah di luar wewenang mereka," ungkap kuasa hukum korban, Yopirilianto, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Pemuda di Palembang Ngaku Polisi Ajak Wanita VCS Berujung Memeras
1. Kedua pelaku pencurian tidak langsung diserahkan ke polisi
Meski secara hukum kedua pelaku bersalah, tetapi menurut pegacata bukan kapasitas perusahaan untuk menahan dan melakukan interogasi. Pihak perusahaan harusnya menyerahkan kedua pelaku ke aparat penegak hukum.
"Nyatanya mereka tidak dilaporkan, justru disekap lebih dari 1x24 jam. Sehingga kami melaporkan perusahaan dengan pasal perampasan kemerdekaan seseorang," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan yang Buang Bayi Tewas di Selokan
2. Areal lahan perkebunan diklaim kedua belah pihak
Dirinya menambahkan, areal perkebunan sawit sejauh ini mengalami sengketa dengan warga. Perusahaan mengklaim kawasan tersebut wilayahnya. Hal itu juga dilakukan warga setempat dengan mengklaim wilayah perkebunan dengan bukti surat tanah.
"Permasalahan ini sudah lama terjadi dan pihak perusahaan mengakui hal ini, karena belum adanya kepastian-kepastian hukum. Kejadian seperti ini akan terus berlanjut dan berlanjut lagi," ujar dia.
3. Polisi pelajari laporan masyarakat
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Siaga 3 SPKT Polda Sumsel, Kompol Kusyanto, membenarkan soal laporan warga Air Kumbang yang disekap karena ketahuan mencuri.
Pihak keluarga lebih dulu melakukan konseling. Setelah hasil dari konseling dinyatakan memenuhi unsur pidana, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polda Sumsel.
"Bukti dan berkasnya sudah layak untuk dibuat laporan polisi. Laporannya sudah kami terima dan kasus akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel," tutup dia.
Baca Juga: Honorer Lubuk Linggau Gigit Jari Tak Terima THR Lebaran Tahun Ini