Keluar Perbatasan Palembang-Banyuasin Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Sudah 19 kendaraan diputar balik

Banyuasin, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin memberlakukan penyekatan di pintu perbatasan wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, tepatnya di kawasan Kilometer 12-Tanah Mas. Dalam proses penyekatan, pengemudi kendaraan diminta untuk menunjukan surat sudah divaksinasi atau hasil surat antigen.

"Bisa menunjukan bukti vaksin pertama atau kedua. Namun bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin lantaran gagal skrining dibolehkan menggunakan hasil negatif antigen," ungkap Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Ricky, Sabtu (10/7/2021).

1. Kendaraan yang akan berpindah wilayah diperiksa di perbatasan

Keluar Perbatasan Palembang-Banyuasin Wajib Tunjukan Sertifikat VaksinPemeriksaan kendaraan yang akan keluar masuk Palembang dan Banyuasin (IDN Times/Satlantas Polres Banyuasin)

Menurut Ricky kebijakan ini diambil setelah ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021. Terhitung sejak kemarin sudah ada 29 kendaraan roda empat yang diperiksa dalam proses penyekatan di pintu perbatasan.

"Sekitar 19 mobil kita putar balikan karena tidak dapat menunjukan surat-surat. Sedangkan kendaraan bermotor belum ada," ungkap dia.

Baca Juga: Sah! Batas Wilayah Palembang-Banyuasin Berada di Jalan Pelita

2. Pemeriksaan dilakukan random selama dua jam per hari

Keluar Perbatasan Palembang-Banyuasin Wajib Tunjukan Sertifikat VaksinPemeriksaan kendaraan yang akan keluar masuk Palembang dan Banyuasin (IDN Times/Satlantas Polres Banyuasin)

Menurut Ricky sesuai arahan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, pihaknya melakukan pemeriksaan random di dua titik perbatasan wilayah selama dua jam dalam satu hari. Pemeriksaan bisa dilakukan pagi hari, siang, sore bahkan malam, tergantung aturan yang ada.

"Kalau kemarin kita memeriksa dari jam 12.00 WIB-14.00 WIB. Tetapi petugas tetap memantau kendaraan selama 24 jam. Jika dirasakan perlu, pemeriksaan acak akan dilakukan," jelas dia.

3. Ajukan ke Dinkes Banyuasin untuk vaksinasi di posko penyekatan

Keluar Perbatasan Palembang-Banyuasin Wajib Tunjukan Sertifikat VaksinVaksinasi penumpang di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Satlantas Polres Banyuasin telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin untuk melakukan upaya vaksinasi di pintu perbatasan. Sehingga, masyarakat yang belum divaksin dapat mendapat suntikan di posko penyekatan.

"Sudah kita minta ke dinkes agar ada pemeriksaan dan penyuntikan vaksin dapat dilakukan posko," jelas dia.

4. Pengendara melintas di tol diarahkan ke puskesmas terdekat

Keluar Perbatasan Palembang-Banyuasin Wajib Tunjukan Sertifikat VaksinDirektur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait mengatakan, aturan pemeriksaan antigen dan rapid tes diberlakukan serentak di perbatasan 17 kabupaten/kota di Sumsel. Untuk Palembang dan Lubuk Linggau saat ini melaksanakan ganjil genap di ruas utama dalam kota.

Selebihnya, seperti OKI dan OI yang menjadi tempat perlintasan Jalan Tol juga melakukan pemeriksaan PCR dan vaksin bagi pengendara.

"Bagi pengendara yang belum melakukan vaksinasi ataupun swab akan kita arahkan ke puskesmas terdekat untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Bagi Anak di Palembang Baru 0,4 Persen 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya