Jalani Sidang Perdana, Alex Noerdin Dituntut Pasal Berlapis

Kuasa hukum Alex, tidak akan ajukan eksepsi untuk kliennya

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (2008-2018), Alex Noerdin, didakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah yang mengakibatkan kerugian negara.

Alex Noerdin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dikenakan pasal berlapis akibat kebijakan penjualan gas BUMD Sumsel PT PDPDE, dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring. 

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap JPU Roy Riyadi, Kamis (3/2/2022).

1. Keputusan Alex disebut merugikan negara

Jalani Sidang Perdana, Alex Noerdin Dituntut Pasal BerlapisSidang perkara korupsi Alex Noerdin (IDN Times/Istimewa)

Dalam dua perkara korupsi Alex Noerdin, kasus pertama menyasar penjualan gas yang terjadi selama periode kepemimpinannya. Saat itu, dua tahun kepemimpinan sebagai Gubernur, Alex Noerdin melalui Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Pemprov menunjuk PDPDE sebagai pengelolaan dan penjualan gas. Namun karena tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, PDPDE menggandeng pihak swasta, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang dipimpin Muddai Madang sebagai Direktur.

"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDEDE Sumsel, dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku Gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," beber dia.

Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang

2. BPK menghitung negara merugi selama 9 tahun

Jalani Sidang Perdana, Alex Noerdin Dituntut Pasal BerlapisSidang perkara korupsi Alex Noerdin (IDN Times/Istimewa)

Persetujuan pengelolaan penjualan gas yang melibatkan perusahaan swasta selama hampir kurun waktu sembilan tahun, mengakibatkan kerugian negara. Roy menyebut hasil hitungan BPK RI tercatat kerugian negara berkisar 30.194.452.79 dollar Amerika.

"Dalam prosesnya diduga keuntungan yang harusnya didapat daerah banyak lari ke swasta," ungkap Roy.

Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak

3. Alex juga dituding menerima uang dari pembangunan masjid

Jalani Sidang Perdana, Alex Noerdin Dituntut Pasal BerlapisPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel diduga menerima uang Rp4,8 miliar. Uang tersebut diungkapkan dari keterangan terpidana dan terdakwa yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Mereka yang telah divonis dalam kasus ini terbukti menerima uang pembangunan, yakni Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto sebesar Rp 684,4 juta (terpidana), Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya. Syarifudin Rp1,039 miliar (terpidana).

Selanjutnya Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani sebesar Rp2,5 miliar (terpidana), Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto sebesar Rp2,2 miliar (terpidana).

4. Kuasa hukum yakin Alex tak bersalah

Jalani Sidang Perdana, Alex Noerdin Dituntut Pasal BerlapisAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kuasa hukum Alex Noerdin, Agus Sujadmiko mengatakan, mereka tak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Agus meyakini kliennya tak bersalah, sehingga tidak akan memperlama proses persidangan dengan mengajukan bantahan.

"Buang-buang waktu saja kalau kami ajukan eksepsi, ngapain panjang lebar (mengikuti) formalitas, kami ingin membuktikan langsung bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang dituduhkan," beber dia.

Agus mengatakan, pihaknya akan mengajukan terdakwa Alex Noerdin untuk hadir secara langsung dalam persidangan, sehingga tidak ada hambatan untuk kliennya menjelaskan persoalan kasus yang sedang disidang.

“Seperti tadi kan, berapa kali harus diskor karena gangguan jaringan. Menurut kami kurang efisien. Selain itu, Alex juga tidak mau dianggap bahwa selama ini bersembunyi, sehingga ia mau hadir langsung dalam sidang. Suratnya sudah kami ajukan ke Majelis Hakim tadi," tutup dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya