Ibu Rumah Tangga di Muratara Diperkosa Tetangganya Sendiri

Pelaku masuk rumah saat korban sendirian di rumah

Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial S (30), menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya berinisial JH (43). Pemerkosaan dilakukan saat korban berada di rumah sendirian pada 6 September 2022 lalu.

"Berdasarkan laporan korban kita lakukan penyelidikan. Setelah didapatkan barang bukti yang cukup, tersangka langsung kita tangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Jaili, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Pasutri Korban Perampokan Tewas dengan Tangan Terikat

1. Tersangka masuk rumah korban pada dini hari

Ibu Rumah Tangga di Muratara Diperkosa Tetangganya SendiriIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaili menjelaskan, pemerkosaan terjadi di rumah korban. Saat itu tersangka JH masuk ke rumah korban secara diam-diam. Tersangka yang mengetahui korban sendirian di rumah, langsung melancarkan niat buruknya.

"Korban terkejut saat mendengar ada orang masuk ke kamarnya. Saat itu tersangka meminta korban berhubungan badan. Karena korban tidak mau, pelaku memaksa membuka pakaian," ungkap dia.

Baca Juga: 5 Tahanan Kabur Polsek Boom Baru Palembang Berhasil Diringkus

2. Korban diikat dengan tali ban

Ibu Rumah Tangga di Muratara Diperkosa Tetangganya SendiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang menolak berusaha memberikan perlawanan hingga membuat tersangka kesal. Tersangka mengambil tali karet ban untuk mengikat tangan korban.

"Setelah itu pelaku memerkosa korban. Usai memerkosa, pelaku langsung membuka ikatan tali yang mengikat korban dan langsung pergi," ujar dia.

3. Tersangka tanpa perlawanan

Ibu Rumah Tangga di Muratara Diperkosa Tetangganya SendiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Korban mengalami trauma dan luka di bagian kepala. Keesokan harinya, korban melaporkan kasus pemerkosaan ke Polres Muratara. Setelah dilakukan lidik, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

"Saat ditangkap, pelaku berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," jelas dia.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan celana korban, satu bilah pisau, dan hasil visum korban.

Baca Juga: Ibu Korban Kekerasan Santri Gontor Khawatir Tak Sanggup Lihat Pelaku 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya