Ibu Muda di Prabumulih Sebar Video Mesum Suami dengan Selingkuhan 

Selingkuhannya melapor karena video mesumnya viral

Prabumulih, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (25) di Prabumulih nekat menyebarkan video mesum suaminya MA (26) ke media sosial. SA tidak terima jika suaminya telah berselingkuh dengan perempuan lain.

MA pun dibekuk oleh polisi karena video tersebut viral, dan selingkuhannya SS (31) tidak terima video berhubungan badannya viral hingga ia melapor ke polisi.

"Video mesum keduanya sempat membuat heboh masyarakat Prabumulih, karena menampilkan adegan hubungan badan antara laki-laki dengan perempuan berlatar belakang Hello Kitty," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Mobil Kepala Dispora Lubuk Linggau Dikandangkan Pemkot Usai Viral

1. SA diduga sakit hati dan sebarkan video

Ibu Muda di Prabumulih Sebar Video Mesum Suami dengan Selingkuhan saintpetersblog.com

Suprayitno menerangkan, kasus ini sudah berjalan lima bulan. Korban SS melaporkan video berhubungan intim dirinya tersebar. Polisi pun kini telah mengamankan MA untuk mendalami kasus ini.

"Hasil penyelidikan, penyebar video itu adalah SA yang merupakan istri siri dari MA. Motifnya kesal karena diselingkuhi," ujar dia.

Baca Juga: Biaya Instalasi Pengolahan Air Limbah Rp25 Juta Per Rumah di Palembang

2. SA jadi buronan polisi

Ibu Muda di Prabumulih Sebar Video Mesum Suami dengan Selingkuhan unsplash.com/@priscilladupreez

Korban SS mulanya tidak mengetahui jika hubungan intimnya bersama MA telah direkam. Pelaku tidak pernah membicarakan untuk membuat video tersebut, apalagi meminta izin. Sedangkan pelaku SA yang mendapati video perselingkuhan tersebut, diduga sakit hati dan menyebarkannya ke media sosial.

"Saat ini SA sebagai penyebar masih dalam pencarian," tutur dia.

3. Pelaku terancam penjara 12 tahun

Ibu Muda di Prabumulih Sebar Video Mesum Suami dengan Selingkuhan Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 28 atau pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 karena telah merekam video tersebut.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Waspada Letusan, Gunung Dempo Masih Keluarkan Bau Belerang Menyengat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya