Hotman Paris Minta Komisi 3 DPR RI Selidiki Vonis Rendah Pemerkosa Anak

Putusan rendah timbulkan rasa ketidakadilan

Palembang, IDN Times - Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Lahat pada asus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mengegerkan masyarakat. Pasalnya, tuntutan dan vonis hakim dinilai sangat rendah dari seharusnya.

Hotman Paris mendapat laporan dari masyarakat, dan mengundang korban dan keluarga ke Jakarta, mengaku ikut terenyuh melihat putusan pengadilan tersebut. Dirinya meminta Komisi III DPR RI segera ambil bagian mengusut kasus itu.

"Wakil rakyat harus segera memanggil pimpinan Mahkamah Agung (MA). Beberapa bulan terakhir banyak kasus yang sangat tidak menimbulkan rasa keadilan," ungkap Hotman Paris, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi

1. Pertanyakan ada hukuman tak beres

Hotman Paris Minta Komisi 3 DPR RI Selidiki Vonis Rendah Pemerkosa AnakIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, fungsi komisi III DPR RI sangat penting menyangkut pengawasan lembaga hukum di Indonesia. Jangan sampai kasus-kasus hukum yang ada justru dimanfaatkan untuk kepentingan tanpa ada pengawasan.

"Komisi 3 DPR RI harus segera panggil pihak terkait. Pertanyakan ada proses hukum yang tidak beres," jelas dia.

2. Hukum dinilai tak menjamin di persidangan

Hotman Paris Minta Komisi 3 DPR RI Selidiki Vonis Rendah Pemerkosa AnakIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Hotman, korban dan keluarga rela jauh-jauh datang dari Lahat Sumsel untuk bercerita kepadanya. Hal ini terjadi, karena tidak jaminan hukum yang dapat menjamin rasa keadilan untuk korban di meja hijau.

"Adik kita masih 16 tahun datang dari Lahat jauh-jauh menyuarakan keadilan ke Jakarta. Kita menangis mendengar pengakuan (korban) diperkosa secara bergiliran," jelas dia.

3. Kronologis pemerkosaan korban

Hotman Paris Minta Komisi 3 DPR RI Selidiki Vonis Rendah Pemerkosa AnakIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Diketahui vonis sebenarnya yang diberikan hakim adalah 10 bulan penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.

Sidang vonis yang berlangsung, Selasa (3/1/2023) mendapat teriakan histeris keluarga korban terutama ayah korban. Dirinya tak terima anaknya diperkosa dan terdakwa mendapat vonis ringan.

Kasus pemerkosaan oleh tiga orang pemuda berinisial OH (17) MAP (17) dan DPO GA. A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Tak hanya itu, A yang pun ditampar dan dijambak oleh oleh pelaku yang saat itu menangis diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya