Gubernur Sumsel Perbolehkan Masyarakat Laksanakan Salat Iduladha

Dinkes dan satgas diminta lakukan pengawasan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merestui masyarakat untuk melaksanakan salat Iduladha 1441 Hijriah secara berjemaah. Seperti diketahui, Kementerian Agama RI menetapkan bahwa Iduladha jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Meski demikian, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pengelola tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah peribadatan.

"Kami tidak akan menghalangi masyarakat yang ingin melakukan ibadah. Hanya saja untuk kebaikan bersama pengurus masjid saya imbau melakukan penyemprotan disinfektan di masjid dan lapangan," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020 

1. Gubernur minta keluar masuk tempat prosesi ibadah diatur

Gubernur Sumsel Perbolehkan Masyarakat Laksanakan Salat IduladhaProsesi ibadah salat Jumat di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gubernur juga sudah menginstruksikan kepada satuan tugas COVID-19 dan Dinas Kesehatan Provinsi agar menyebarkan imbauan ke seluruh jajaran kabupaten/kota untuk mengatur pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Protokol Kesehatan dan physical distancing harus diawasi betul, yang paling penting itu adalah gunakan masker. Jalur keluar masuk jemaah juga harus diatur sehingga tidak berdesakan," jelas dia.

2. Iduladha tahun ini menguji ketabahan

Gubernur Sumsel Perbolehkan Masyarakat Laksanakan Salat IduladhaMasjid Agung Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Deru, Iduladha kali ini berbeda dari tahun sebelumnya yang mana tidak bersamaan dengan ibadah haji. Dia menilai, kondisi tersebut tidak akan mengurangi makna dari hari raya, dengan semangat berkurban.

"Iduladha tahun ini menguji ketabahan kita, ada masyarakat yang tidak jadi berangkat haji, dan terpaksa harus berangkat tahun berikutnya," jelas dia.

3. Hewan kurban disarankan langsung diantar ke rumah penerima

Gubernur Sumsel Perbolehkan Masyarakat Laksanakan Salat IduladhaSapi di kandang milik penjual sapi di kawasan Soekarno Hatta (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Kakanwil Kemenang Palembang, Deni Priansyah menyatakan, salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban tetap diperbolehkan sesuai aturan Kementerian Agama dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Lalu, untuk pemotongan hewan kurban pihaknya menyarankan, tidak perlu mengundang masyarakat untuk menyaksikan pemotongan dan mengantre pembagian daging. Panitia cukup mendata dan mengantarkan hasil pemotongan.

"Petugas juga lebih baik mengantarnya langsung ke rumah penerima karena jika mengambil sendiri maka akan terjadi penumpukan dan ini sangat rentan terjadinya penularan," tutup dia.

Baca Juga: Kemenang Sumsel Umumkan Iduladha Pada Jumat, 31 Juli 2020

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya