Gara-gara Galian Parit Toilet, 1 Keluarga di Palembang Dilarikan ke RS

Bentrok antar keluarga menggunakan celurit dan kayu gelam

Palembang, IDN Times - Empat anggota keluarga di Palembang dilaporkan sekarat karena terlibat pertikaian dengan tetangganya. Pertikaian tersebut terjadi akibat salah paham yang berujung penyerangan menggunakan senjata tajam, hingga satu keluarga dilarikan ke rumah sakit.

"Keempat korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang untuk menjalani perawatan," ungkap Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Rian Suhendi, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Kredit Mobil, Pria di Mura Bikin Laporan Palsu

1. Pelaku tak terima galian toilet masuk ke rumahnya

Gara-gara Galian Parit Toilet, 1 Keluarga di Palembang Dilarikan ke RSIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Para korban yakni Beni Zamzami (34), Lidawati (34), Mustari (28), dan Alkausar (21). Menurut Rian, kasus penganiayaan keempat korban terjadi karena selisih paham galian parit toilet dibuat menembus rumah korban. Hanya karena galian tersebut dekat dengan rumah pelaku Heriyanto (60), keempat korban pun langsung diserang.

"Keluarga korban mulanya hendak menggali parit WC yang masuk ke lahan pelaku. Namun pelaku marah dan menyerang keluarga korban bersama keluarganya yang lain," jelas dia.

Baca Juga: Diduga Putus Cinta, Mahasiswa Lubuk Linggau Nekat Gantung Diri

2. Kelima pelaku sudah ditangkap

Gara-gara Galian Parit Toilet, 1 Keluarga di Palembang Dilarikan ke RSIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung membuat laporan penganiayaan ke Polsek IB I Palembang. Tim Reskrim yang memeriksa lokasi langsung mengamankan Heriyanto bersama empat orang tersangka lain, yakni Repen (64), Linda (43), Waliadin (22), dan Fahri (18).

"Kelima pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Pelaku saat ini masih kami periksa. Semua terduga pelaku masih satu keluarga," jelas dia.

3. Kelima pelaku terancam 5 tahun penjara

Gara-gara Galian Parit Toilet, 1 Keluarga di Palembang Dilarikan ke RS(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Rian, polisi menyita barang bukti berupa celurit, tombak besi bambu runcing, serta kayu gelam yang digunakan untuk menganiaya keluarga korban.

Akibat kejadian tersebut, para pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Bocah Pria di Palembang Diancam dengan Pisau Lalu Disodomi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya