Dani Gondrong Pelaku Pembunuhan di Kuto Serahkan Diri ke Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mardani alias Dani Gondrong (48), pelaku pembunuhan Abdul Hafis (34), Minggu (23/1/2022) lalu, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Peristiwa pembunuhan karena permainan judi tersebut sempat menghebohkan masyarakat Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang.
Dani menghabisi temannya sendiri karena korban enggan memberi tersangka uang Rp20.000 setelah kalah berjudi. Saat suasana sedang panas, korban tiba-tiba ingin mengakhiri permainan, hingga membuat tersangka emosi.
"Awalnya kami berempat main judi capca saki. Tiba-tiba di tengah permainan, korban ingin berhenti. Saya sudah kalah Rp500 ribu. Saya sempat bermaksud minta Rp20 ribu, tapi korban malah menantang saya," ungkap Dani Gondrong di Mapolrestabes Palembang, Senin (31/1/2022).
1. Tersangka kesal tidak diberikan uang
Dani tidak menyangka jika dirinya ditantang oleh korban hanya karena uang Rp20.000. Tersangka mengaku terpancing emosi setelah diajak duel oleh korban. Menurut Dani, dirinya langsung mengambil pisau yang ada di rumah.
"Dia (korban) bilang ambil lah pisau, saya tunggu di sini. Saya emosi dan pulang. Saat itu saya lihat korban masih di TKP, lalu saya tikam," ungkap residivis kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Viral Pemuda Palembang Tewas karena Tak Bayar Kalah Judi
2. Korban tak melawan saat diserang tersangka
Antara korban dengan tersangka selama ini sering ribut dan saling ejek. Permasalahan kalah judi memicu emosi tersangka menghabisi korban dengan tiga luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
"Korban sempat disuruh pergi oleh pacar saya, sebelum saya menusuk dia, tetapi korban tidak mau pergi. Kalau saja saat itu dia pergi dari sana, tidak mungkin terjadi saya menusuk dia," beber dia.
3. Tersangka sempat lari ke Tangerang
Usai membunuh korban, Dani Gondrong pun melarikan diri. Ia sempat pergi ke Tangerang. Namun sebelum ke Tangerang, tersangka sempat menginap di sebuah langgar di pinggir sungai Musi IV.
"Dari sana saya ke pintu tol diantar pacar saya untuk menumpang bus ke Tangerang. Di Tangerang, pikiran saya tidak tenang karena ibu dan adik bungsu saya ada di Palembang. Akhirnya saya pulang," jelas dia.
4. Tersangka dipengaruhi miras saat membunuh korban
Kapolrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti (BB) sekaligus Visum Et Revertum. Tersangka dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Alhamdulillah setelah kita melakukan pengejaran dibantu warga dan keluarganya. Sebelum diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke kota Tangerang, dan akhirnya berhasil kita amankan. Saat ini sedang kita dalami aksinya. Tersangka pernah terkait kasus yang sama di tahun 2011," jelas dia.
Tri menjelaskan, selain berjudi tersangka juga dipengaruhi miras.
"Terjadi cekcok mulut dulu dan dipengaruhi minuman keras, akhirnya tersangka mengambil pisau lalu menusukkan ke bagian dada korban sebanyak tiga kali," tutup dia.
Baca Juga: 15 Kilo Sabu Digagalkan Masuk Sumsel Lewat Tol