Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah, Dipindahkan ke Rutan Palembang

Majelis hakim kabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa

Palembang, IDN Times - Terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, resmi dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kapling 3C ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (21/ 7/2021).

Pemindahan Juarsah telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa agar yang bersangkutan dipindahkan ke Palembang dan memudahkan koordinasi menghadapi persidangan.

"Hari ini terdakwa dipindahkan ke rutan Pakjo atas dasar penetapan hakim," ungkap JPU KPK, M Asri Irawan, Rabu (21/7/2021).

1. Juarsah diterbangkan dari Jakarta siang ini

Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah, Dipindahkan ke Rutan PalembangTerdakwa Bupati Muara Enim non aktif Juarsah saat akan menghadiri sidang virtual. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

Asri menjelaskan, pemindahan Juarsah disampaikan dalam sidang dakwaan dua pekan sebelumnya, lalu dikabulkan Majelis Hakim, Sahlan Efendi saat sidang eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan.

"Terdakwa akan diberangkatkan jam setengah satu dari Jakarta. Setelah sampai di Palembang akan langsung dibawa ke Rutan Pakjo," ujar dia.

Baca Juga: Dakwaan Penuh Keraguan, Pengacara Minta Juarsah Dibebaskan

2. Pemindahan Juarsah dikawal petugas KPK dan polisi

Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah, Dipindahkan ke Rutan PalembangTerdakwa Bupati Muara Enim non aktif Juarsah saat akan menghadiri sidang virtual. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

Juarsah akan dikawal ketat oleh tim dari KPK dan kepolisian. Sejauh ini tidak ada kendala pemindahan tersangka ke Palembang. Juarsah akan tetap menjalani sidang secara virtual Kamis mendatang.

"Tim JPU dari KPK ada dua orang, yakni Agung Satrio Wibowo dan Dwi Nugroho yang mengantar ke sana (Palembang)," jelas dia.

3. Juarsah dikenakan dua pasal

Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah, Dipindahkan ke Rutan PalembangJuarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam dakwaan oleh KPK, Juarsah dikenakan dua pasal berbeda. Pada kasus penyuapan yang dilakukan oleh Iwan Rotari, Juarsah dijerat pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan penyuapan dari Robi, Juarsah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang Istri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya