BPKP Sumsel Sebut Pelayanan Publik Rawan Tindak Pidana Korupsi

Sudah 53 badan usaha yang terlibat praktik pidana korupsi

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatra Selatan (BPKP Sumsel) menyebut badan usaha yang mengakomodir pelayanan publik masih rawan tindak pidana korupsi. Tercatat ada sekitar 53 badan usaha di Sumsel yang terlibat kasus suap menyuap, mulai dari BUMN, BUMD, BLUD, BLU, hingga BU.

"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Perwakilan BPKP Sumsel membantu mendorong aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha," ungkap Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: KPK Soroti Jual Beli Izin Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sumsel

1. Pemberantasan korupsi harus gunakan pendekatan khusus

BPKP Sumsel Sebut Pelayanan Publik Rawan Tindak Pidana KorupsiRakor Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di Provinsi Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang (Dok: istimewa)

Menurut Arum, pentingnya koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan oleh semua pihak mulai dari KPK, Polri, Kejaksaan, dan BPKP bersama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).

Pemberantasan korupsi harus menggunakan pendekatan khusus, baik secara teoritik maupun instrumentatif, dan digunakan sebagai acuan dalam memperbaiki birokrasi lembaga publik. Pendekatan itu diharapkan mampu menghindari serta menekan jumlah kasus korupsi.

"Oleh karena itu diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus agar mencegah tindak kejahatan korupsi," jelas dia.

Baca Juga: Perampok Toko Emas di PALI Akhirnya Ditangkap, Pelaku Didor Polisi

2. Pencegahan korupsi bisa dilakukan lewat koordinasi

BPKP Sumsel Sebut Pelayanan Publik Rawan Tindak Pidana KorupsiRakor Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di Provinsi Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang (Dok: istimewa)

Dalam rangka sinergi dan kolaborasi tersebut, BPKP sebagai pembina APIP menyelenggarakan Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di wilayah Sumsel. Rapat ini dihadiri 121 orang dari BUMN, BUMD, dan BLUD, serta 18 Inspektorat se-Sumsel.

"Diharapkan dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi
ini dapat meningkatkan koordinasi, dan terciptanya komitmen aksi pencegahan korupsi seluruh pemangku kepentingan khususnya BUMN, BUMD, serta BLU maupun BLD se-Sumsel, sehingga terwujudnya kolaborasi pencegahan korupsi untuk peningkatan tata kelola badan usaha yang bersih dalam pelayanan publik," jelas dia.

3. BUMD belum banyak berkontribusi untuk Sumsel

BPKP Sumsel Sebut Pelayanan Publik Rawan Tindak Pidana KorupsiPJ Sekda Sumsel, Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Suman Asra Supriono (IDN Times/Kominfo Sumsel)

Sekda Sumsel, SA Supriono menambahkan, korupsi di Indonesia terjadi hampir di seluruh penyelenggara negara dari tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Termasuk di lembaga penegak hukum, BUMN, maupun BUMD.

"Kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir membuat perekonomian Indonesia terpuruk. Apalagi sudah masuk pula ke seluruh lini kehidupan, tidak hanya di birokrasi atau pemerintahan, tapi juga merambah BUMN dan BUMD," ujar Supriono.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perusahaan daerah didirikan untuk memberi manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan.

"Hanya saja, BUMD belum berkontribusi optimal dalam peningkatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya