Berkedok Open BO di MiChat, Pasutri Peras Mahasiswa di Palembang

Korban diancam dengan pisau untuk menyerahkan uang dan HP

Palembang, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MI (21) dan AP (26) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), dibekuk tim kepolisian dari Polsek Seberang Ulu 2. Ia dilaporkan RL sebagai korban pemerasan disertai pengancaman.

Kasus pemerasan berawal dari transaksi prostitusi online yang dijalankan MI lewat MiChat. Awalnya, antara korban dengan pelaku sudah bersepakat soal tarif kencan sebesar Rp400 ribu. Namun saat bertemu, korban kembali meminta perubahan harga yang telah disepakati hingga terjadi pemerasan.

"Korban diperas hingga Rp1 juta dan handphone-nya turut dirampas oleh para pelaku. Korban rugi hingga Rp9,5 juta," ungkap Kapolsek SU 2 Palembang, Kompol Handryanto, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Tawarkan Kencan Kilat, 20 Orang Ditangkap Terkait Prostitusi Online

1. Korban hendak ingin batalkan pesanan

Berkedok Open BO di MiChat, Pasutri Peras Mahasiswa di PalembangIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut menjalankan prostitusi online dari rumah kontrakan mereka di kawasan Sentosa, Palembang. Korban RL yang berstatus mahasiswa memesan melalui MiChat dan bersepakat bertemu.

Sesampainya di TKP, korban dan pelaku MI sempat berdebat. Bahkan korban sempat ingin membatalkan pesanan.

"Terjadi perdebatan soal pembayaran di TKP, sehingga korban bermaksud membatalkan," jelas dia.

Baca Juga: Sejoli di Palembang Jajakan Anak Bawah Umur Lewat MiChat

2. Korban diancam dengan sajam

Berkedok Open BO di MiChat, Pasutri Peras Mahasiswa di PalembangIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku MI sempat mengunci rumah dan menelpon suaminya AP, beserta rekan suaminya berinisial IF (24) untuk mengabarkan jika korban sudah ada di rumah. Sang suami bersama rekannya di sekitar lokasi langsung mendatangi korban dan sempat terjadi keributan.

"Sempat terjadi kontak fisik. Kedua pelaku membawa senjata tajam jenis pisau. Korban pun diminta menyerahkan Rp2 juta sebagai uang damai," jelas dia.

3. Pasutri sudah sering open BO di MiChat

Berkedok Open BO di MiChat, Pasutri Peras Mahasiswa di PalembangIlustrasi PSK (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku MI mengakui perbuatannya dan menyesalkan sikap korban yang meminta pengurangan harga setelah kesepakatan di awal. Ia juga mengakui langsung mengunci rumah dan menelepon dua pelaku lain.

"Saya kesal, dia (korban) minta pengurangan harga. Ketika korban di rumah, saya langsung mengunci pintu depan," jelas dia.

MI mengatakan sudah beberapa kali menjalankan prostitusi online dari rumah kontrakan. Suaminya pun tidak mempermasalahkan hal tersebut dan mengizinkannya berkencan dengan orang lain.

"Tidak pernah ke hotel, selalu di kontrakan. Suami biasa stand by di dekat kontrakan," jelas dia.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Polisi telah menyita barang bukti sajam, handphone korban, dan uang hasil memeras korban Rp1 juta.

Baca Juga: Tolak Berhubungan di Mobil, PSK di Pagar Alam Lompat Keluar dan Tewas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya