Sejoli di Palembang Jajakan Anak Bawah Umur Lewat MiChat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur yang menjual anak-anak ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Kedua pelaku merupakan pasangan sejoli bernama M Yusuf (21) dan Amoy (22).
"Kedua pelaku menjual anak-anak usia di bawah 17 tahun dengan tarif Rp300.000 untuk satu kali kencan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Jajakan 7 ABG Sebagai PSK di Lahat
1. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda
Kedua sejoli ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yusuf ditangkap di kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang, sedangkan Amoy ditangkap di sebuah hotel kawasan Bangau, Ilir Timur III Palembang.
"Kedua pelaku mencari pria hidung belang dan menawarkan jasa kencan lewat MiChat," ujar dia.
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Palembang
2. Kedua tersangka terancam hukuman berat
Menurut Tri, kedua tersangka mengeksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi dan seksual berinisial CA (15). Kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus perdagangan anak di bawah umur.
"Kedua pelaku terancam pidana penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.
3. Polisi amankan handphone berisi transaksi
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi komunikasi antara tersangka dengan pelanggannya.
"Barang bukti tersebut berisikan pesan tawar menawar saat menjajakan korban CA," tutup dia.
Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan di PALI, Pelaku Jual Istrinya ke Korban