Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Ini Sayat Leher Kakak Kandung 

Pelaku marah karena tidak dikasih uang Rp100.000

Palembang, IDN Times - Seorang residivis kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) bernama Erick Akbar Anwar (18), kembali dibekuk Polres Lubuk Linggau setelah keluar dari penjara kurang dari tiga bulan.

Tersangka Anwar kembali masuk jeruji besi karena tindak kekerasan terhadap kakak kandungnya menggunakan senjata tajam. Korban CCA (26) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena disayat oleh Erick menggunakan pisau di bagian leher.

"Kasus ini berawal dari pelaku yang meminta uang kepada korban Rp100.000 namun tidak dikasih. Pelaku marah dan melakukan penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Tegur 4 Orang Pesilat Latihan, Warga Muba Tewas Dikeroyok

1. Korban melukai leher kakak kandungnya

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Ini Sayat Leher Kakak Kandung Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ayah korban yang melihat tindakan pelaku mengambil pisau dan menyayat leher korban hingga terluka, lantas menarik pelaku hingga dirinya tersadar.

"Pelaku langsung melarikan diri usai melukai leher korban," ujar dia.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Orang Salurkan Warga OI Kerja di Malaysia

2. Tersangka ditangkap tak lama melakukan penyerangan

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Ini Sayat Leher Kakak Kandung Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang terluka langsung dilarikan ke RS untuk menjalani perawatan intensif. Sedangkan pihak keluarga yang lain langsung membuat laporan ke polisi untuk menindak pelaku.

"Tak berselang lama, tersangka berhasil ditangkap. Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau untuk menyerang korban," jelas dia.

3. Tersangka terancam dipenjara lima tahun

Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Ini Sayat Leher Kakak Kandung Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Keluarga menolak dilakukan restorative justice sehingga proses hukumnya dilanjutkan," ungkap Kasat.

Baca Juga: Orangtua Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang Serahkan Diri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya