2 Perempuan Asal Muba Raup 30 Miliar dari Arisan Online

Korban diberi uang saat pendaftaran sebagai iming-iming

Palembang, IDN Times - Dua orang perempuan asal Musi Banyuasin (Muba) menipu ratusan orang untuk ikut arisan online. Kedua pelaku Yatin Juanti (30) dan Eksa Sri Wahyuni (35) ditangkap Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Rata-rata korban yang ditipu kedua pelaku berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pengusaha, karyawan swasta, hingga ASN. Mereka mengolah arisan bodong lewat akun facebook “Putri S'I Cewexmanja”.

"Ada juga korban merugi hingga Rp1 miliar, korbannya ada 200 orang. Total kerugian mencapai Rp30 miliar," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Seorang Guru Diduga Komplotan JI Sumsel Ditangkap Densus 88

1. Pelaku putar uang untuk mencari korban lain

2 Perempuan Asal Muba Raup 30 Miliar dari Arisan Onlineilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Tulus menjelaskan, korban yang mengikuti arisan bodong dijanjikan mendapat keuntungan Rp1 juta per bulan. Para korban bahkan tak ragu untuk menaruh uang Rp300 juta untuk satu putaran arisan.

"Uang para member arisan ini diputarkan lagi oleh pelaku untuk mencari korban lain, sehingga mereka para korban tak ada yang dapat keuntungan," jelas dia.

Baca Juga: Pelajar SMK Palembang Bunuh Teman di Ruang Kelas karena Kasus Bully

2. Para korban tergiur uang keuntungan yang dijanjikan

2 Perempuan Asal Muba Raup 30 Miliar dari Arisan OnlineIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberi uang seolah-olah sebagai keuntungan di awal pendaftaran. Keuntungan itu dijanjikan akan terus meningkat. Tawaran itu membuat banyak korban berhadap mendapat keuntungan lebih.

"Padahal itu hanya untuk menarik peminat saja. Uang para korban ini digunakan tersangka untuk mencari korban lain. Sistemnya tambal sulam," jelas dia.

3. Kedua tersangka terancam penjara

2 Perempuan Asal Muba Raup 30 Miliar dari Arisan OnlineIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Keduanya terancam hukuman penjara selama lima tahun," tutup dia.

Baca Juga: Pria di Palembang Cabuli Bocah Tetangga, Rekam dan Sebar Video Intim

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya