2 Pemuda Duel Rebutan Kembang Desa di OKU Timur

Pelaku sudah ditangkap setelah diamankan ke rumah kades

OKU Timur, IDN Times - Dua orang pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, terlibat duel karena memperebutkan kembang desa berinisial OC. Duel memperebutkan perempuan tersebut dilakukan Eksa Angga Pradana (24) dan M Riski Darmawan (19) di lapangan voli desa, hingga berujung salah satu pemuda ditangkap polisi.

"Perselisihan ini disebabkan oleh perempuan. Pelaku Rizki memukuli korban Eksa lantaran cemburu," ungkap Kapolsek Belitang III, Iptu Jhoni Albert, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Pemuda Musi Rawas Sebar Video Bugil Mantan karena Tak Terima Diputus

1. Pelaku cemburu pujaan hatinya didekati korban

2 Pemuda Duel Rebutan Kembang Desa di OKU TimurIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Awalnya korban Eksa bermain voli dan pelaku Rizki datang menemuinya. Saat itu, Rizki menuding Eksa mendekati wanita pujaan hatinya. Korban yang tak senang dengan pelaku dan mengiyakan hubungan tersebut.

Muncul lah perselisihan yang berakibat korban mengalami luka memar karena wajahnya dipukuli oleh Riski.

"Pelaku menanyakan apakah masih berhubungan dengan kembang desa bernama OC. Korban menjawab masih, sehingga pelaku ini marah dan memukuli korban," jelas dia.

Baca Juga: Pria di Mura Perkosa Anak Tiri, Sempat Temani Korban Periksa Kandungan

2. Pelaku diamankan rekan-rekan korban

2 Pemuda Duel Rebutan Kembang Desa di OKU TimurIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek menjelaskan, duel tersebut sempat berjalan tak imbang. Pelaku sempat mengeluarkan pisau untuk menyerang korban. Melihat kejadian itu, rekan-rekan korban melerai dan menangkap pelaku.

"Setelah ditangkap warga, tersangka langsung dibawa ke rumah Kades. Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena pacarnya sudah direbut," jelas dia.

3. Pelaku terancam pidana penjara lima tahun

2 Pemuda Duel Rebutan Kembang Desa di OKU TimurIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, Riski dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Kami juga mengamankan sebilah pisau yang sempat dibawa pelaku," tutup dia.

Baca Juga: Keluarga Bayi Terpotong Jari Terima Rp250 Juta dari Perawat dan RS

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya