2 ASN Selingkuh di OKI Dicopot dari Jabatan dan Dimutasi 

Winda dipindah ke RS dan Damsir ditempatkan di Kecamatan

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Dua orang Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (ASN Pemkab OKI), Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis, dijatuhi sanksi indisipliner. Keduanya dibebaskan dari jabatan dan pemberhentian.

Sekda OKI, Husin menyatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan keduanya menganggap keduanya telah menyalahi aturan sebagai ASN yang diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021.

"Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya, dan tidak lagi bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah," ungkap Husin kepada IDN Times, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Janin Briptu Suci "Layangan Putus" ASN Meninggal di Usia 7 Bulan

1. Mutasi diharapkan jadi pembelajaran

2 ASN Selingkuh di OKI Dicopot dari Jabatan dan Dimutasi ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Damsir Khalik Masri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab OKI dimutasi ke kantor Kecamatan Sungai Menang. Menurutnya, keputusan ini diberikan agar menjadi pelajaran bagi ASN lain di OKI.

"Mutasi ini diberikan agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," jelas dia.

Baca Juga: BKN Ikut Tangani Dugaan Perselingkuhan 2 ASN di Pemkab OKI 

2. Winda pindah ke rumah sakit

2 ASN Selingkuh di OKI Dicopot dari Jabatan dan Dimutasi Dok:Suci Darma

Sedangkan pasangan selingkuh Damsir yakni Winda, menerima sanksi berat dari Pemkab OKI. Winda diberikan sangsi berupa penurunan pangkat setingkat. Ia juga dimutasi ke luar Sekretariat Daerah.

"Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," jelas dia.

Baca Juga: 2 ASN yang Berselingkuh di OKI Tak Lagi Bekerja

3. Keduanya diberikan waktu untuk banding

2 ASN Selingkuh di OKI Dicopot dari Jabatan dan Dimutasi Pengumuman perselingkuhan dua oknum ASN disebarluaskan istri sah terlapor (Dok:@sucidrma)

Sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu hukuman disiplin berat. Keduanya berkesempatan mengajukan banding dari sanksi kepegawaian.

"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin. Keduanya sudah resmi menerima. Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner mendapat kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan mekanisme yang benar," beber dia.

Husin menyebut jika putusan hukuman sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," tutup dia.

Baca Juga: Jabatan ASN Pemkab OKI yang Selingkuh Terancam Dicopot

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya