15 Napi Terorisme dan Korupsi di Sumsel Mendapat Remisi Kemerdekaan

Mereka sudah diajukan saat menjadi Justice Collaborator

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) mengonfirmasi narapidana terorisme dan korupsi, bakal mendapat hak remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021 ini.

"Memang untuk tahun ini ada yang mendapat remisi, tapi tidak langsung bebas," ungkap Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir kepada IDN Times, Senin (16/8/2021).

1. Ada 14 Napi korupsi dan satu teroris dapat remisi

15 Napi Terorisme dan Korupsi di Sumsel Mendapat Remisi KemerdekaanIlustrasi napi mendapat remisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hamsir menjelaskan, napi korupsi di Sumsel tahun ini mencapai 14 orang yang mendapat remisi. Mereka berasal dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang satu orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau satu orang, dan Lapas II B Kayuagung satu orang.

Lalu Lapas kKelas III Pagar Alam lima orang, Lapas Kelas I Palembang lima oran,g dan Lapas Kelas II B satu orang. Sedangkan napi teroris ada satu orang dari Lapas kelas II A Lubuk Linggau.

"Rata-rata yang mendapat remisi bervariasi. Ada satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Ada kriteria-kriterianya," ungkap dia.

Baca Juga: Nasib Anak Akidi Tio Ditentukan Setelah Polda Sumsel Gelar Perkara

2. Penyidik Polri dan Kejaksaan ajukan Justice Collaborator

15 Napi Terorisme dan Korupsi di Sumsel Mendapat Remisi KemerdekaanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Aturan pemberian remisi ini terjadi lantaran ada yang mengusulkan. Hamsir mengatakan, napi dan teroris diusulkan para penyidik kepada pihak Kemenkumham. Mereka yang mendapat remisi adalah napi dengan sepertiga masa tahanan. Mereka juga sudah membayar uang pengganti kerugian negara.

"Ada napi yang menjadi Justice Collaborator (JC). Jadi pihak penyidik baik Polri maupun Kejaksaan mengirimkan surat pengajuan JC. Jadi kalau kita dapat surat tidak bisa menahan," beber dia.

3. Sebanyak 189 orang langsung bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan

15 Napi Terorisme dan Korupsi di Sumsel Mendapat Remisi KemerdekaanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun napi lain yang mendapat remisi di Sumsel berjumlah 8.629 orang, di mana sekitar 189 orang langsung menghirup udara bebas. Sebagian besar mereka yang mendapat remisi adalah narapidana kasus pidana umum.

Warga binaan yang menerima remisi semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian remisi terhadap warga binaan ini tertuang dalam Keppres tahun 1999 nomor 174.

"Salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni menjalani minimal enam bulan hukuman penjara, dan selama di dalam lapas berkelakuan baik," ungkap Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai Saksi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya