WALHI Sumsel Sebut Tata Kelola Sampah di Palembang Buruk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Selatan (WALHI Sumsel) menilai kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan di Palembang menjadi bukti nyata tata kelola sampah makin memburuk.
"Tata kelola yang dilakukan belum menggunakan pendekatan paradigma baru yang telah diatur dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sofah, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Perintahkan Helikopter Padamkan Api di TPA Sukawinatan
1. Pemerintah Palembang tak ikuti aturan UU nomor 18 tahun 2008
Tata kelola sampah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menggunakan paradigma lama. Yakni mengumpulkan sampah dari rumah dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lalu dibawa ke TPA.
Febrian menyebut, produsen yang menghasilkan beragam jenis sampah dituntut bertanggung jawab untuk mengelola sampah yang dihasilkan.
"Aturan itu menjelaskan, perusahaan tidak boleh mengeluarkan produk yang menimbulkan sampah. Baik secara kemasan maupun lainnya. Seharusnya jika pemerintah tegas, hal ini bisa dikejar ke produsen," jelasnya.
Baca Juga: Sudah 3 Hari TPA Sukawinatan Palembang Kebakaran, Asap Hitam Mengepul
2. Gunungan sampah di TPA Sukawinatan disebut dari perusahaan
Ia mengungkap gunungan sampah yang berada di TPA merupakan sampah plastik dari produk-produk perusahaan tertentu. Sehingga, pemerintah bisa menuntut tanggung jawab perusahaan tersebut.
Nantinya perusahaan akan mengelola sampah produksinya melalui berbagai cara. Bisa melalui dana CSR ke masyarakat maupun program lain.
"Kalau sampah produsen ini sudah diatasi oleh perusahaan itu sendiri, maka sampah yang nantinya diangkut ke TPA hanya sampah rumah tangga saja," kata dia.
3. Pemicu kebakaran bisa ada unsur kesengajaan
Febrian melanjutkan, gunungan sampah di TPA Sukawinatan memang rentan terbakar. Ia belum mengetahui persis penyebab kebakaran tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika ada unsur kesengajaan untuk mengurangi volume sampah, hal itu tidak tepat dilakukan.
"Sebab pembakaran tersebut menghasilkan senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Proyek PLTSA Sukawinatan Batal di Tengah Jalan, Kok Bisa?