Soal PSBB Palembang, Pemkot Masih Tunggu Jawaban Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang masih menunggu jawaban dan balasan dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel mengirimkan pengajuan PSBB pada 4 Mei 2020.
Meski pengajuan PSBB belum ada respons, Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satu contohnya, disiplin memakai masker di luar rumah.
"Bukan bicara PSBB-nya diterima atau tidak. Tapi bila dengan adanya PSBB tujuannya adalah memutus penyebaran wabah," ungkapnya, Jumat (8/5).
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan
1. Teknis PSBB Palembang mengacu aturan pusat
Apabila PSBB Palembang nantinya disetujui, kata Harnojoyo, maka penerapan pembatasan berkegiatan di luar ruangan bakal lebih diperketat. Salah satu aturannya adalah warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.
Nanti ada aturan Kemenkes lain yang harus diikuti, selain larangan berkerumun. Seperti wilayah lainnya yang telah menerapkan PSBB, tempat hiburan akan ditutup. Selain itu, kantor yang boleh beroperasi hanya yang terkait hajat hidup orang banyak, seperti rumah sakit, sektor pangan, energi dan listrik.
"Untuk aturan teknis PSBB kita mengacu dan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat," kata dia.
2. Wali Kota Palembang minta masyarakat tetap ikuti protokol kesehatan
Selama menunggu keputusan dari Kemenkes, jelas Harnojoyo, pihaknya juga tengah memaksimalkan pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan karantina 1x24 jam warga yang ke luar tanpa masker.
"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat, patuhilah protokol kesehatan. Karena baik ada PSBB, lockdown atau apapun, kalau masyarakat tidak patuh dengan standar kepatuhan virus corona ini, kita tidak akan berhasil berkurang," jelasnya.
3. Kecamatan Gandus di Palembang belum ada kasus positif COVID-19
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa menilai, lima syarat kriteria telah terpenuhi untuk melaksanakan PSBB. Hal itu sudah dipaparkan dalam berkas pengajuan PSBB dari Pemkot Palembang. Kelima syarat itu, kata dia, adalah data sebaran, sarana dan prasarana, kesiapan jaring pengaman sosial, keamanan, serta himpunan kurun waktu penyebaran.
"Sekarang masih menunggu kajian, memang setelah dikirim butuh waktu 3-4 hari baru akan diputuskan jika belajar dari daerah-daerah lain," jelasnya.
Untuk data sebaran, imbuhnya, memang ada satu kecamatan lagi yang belum terdata adanya kasus positif, yakni Kecamatan Gandus.
Baca Juga: Pusat Kirim 55.000 Sembako, Palembang Kebagian 5.000 Paket