Seorang Nenek Tewas Dianiaya Tetangga karena Tak Izin Taruh Kayu Bakar

Si Nenek meninggal di tempat setelah ditusuk senjata tajam

Empat Lawang, IDN Times - Seorang nenek di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), tewas mengenaskan karena dianiaya tetangga sendiri. Korban dianiaya pelaku karena dianggap tidak meminta izin meletakkan kayu bakar.

Nenek bernama Rusda itu tewas dibunuh tetangganya bernama Ebitra di Desa Kebon, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku yang Dorong Tamu Hotel Palembang dari Lantai 5

1. Pelaku sudah ditahan di Polres Empat Lawang

Seorang Nenek Tewas Dianiaya Tetangga karena Tak Izin Taruh Kayu BakarIDN Times/Arief Rahmat

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin mengatakan, Ebitra merupakan pelaku tunggal pembunuhan nenek Rusda. Pelaku sudah ditahan di Polres Empat Lawang.

"Tersangka sudah menjalani pemeriksaan di kantor," katanya, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Pria Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp266 Juta untuk Deposit Judi Online

2. Korban meninggal di tempat

Seorang Nenek Tewas Dianiaya Tetangga karena Tak Izin Taruh Kayu BakarIlustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian pembunuhan tersebut bermula karena tersangka Ebitra marah, usai melihat korban meletakkan kayu bakar di depan rumahnya tanpa izin. Kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam (sajam) dan menganiaya korban.

“Korban saat dianiaya pelaku langsung terjatuh dengan luka parah. Karena lukanya tersebut, korban langsung meninggal di tempat," jelas dia.

3. Pelaku ditangkap saat di rumah kerabatnya

Seorang Nenek Tewas Dianiaya Tetangga karena Tak Izin Taruh Kayu BakarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tohirin menyampaikan, korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal bersampingan. Setelah membunuh korban, Ebitra langsung melarikan diri.

"Pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Tanjung Ning Simpang. Pelaku ditangkap setelah mendaptkan informasi keberadaanya," kata Tohirin.

4. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun

Seorang Nenek Tewas Dianiaya Tetangga karena Tak Izin Taruh Kayu BakarIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku Ebitra dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Motifnya karena pelaku kesal ke korban," timpal dia.

Baca Juga: Polres dan Polda Sumsel Perketat Penjagaan di Pintu Masuk

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya