Pemkot Palembang Belum Atur Sekat di Perbatasan Jelang Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mengatur penyekatan perbatasan jelang momen Natal dan tahun baru (nataru). Padahal berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, setiap daerah diminta menerapkan pembatasan.
"Soal penyekatan akan kita lihat dulu instruksinya seperti apa,” ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (30/11/2021).
1. Pemkot Palembang bakal berkoordinasi dengan pihak terkait
Bila melihat aturan berlaku dalam Imendagri, seluruh wilayah diwajibkan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, khususnya selama libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kami akan berkoordinasi soal penyekatan. Karena dalam aturan, masyarakat sudah dilarang mudik saat Nataru," kata dia.
Baca Juga: Berani Mudik Momen Nataru, ASN Palembang Bakal Kena Sanksi
2. Segera sosialisasi peniadaan mudik dan sanksi berlaku
Kewajiban PPKM Level 3 di tiap wilayah, seiring ada aturan yang tertulis dalam Imendagri. Kepala daerah harus melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga setempat dan masyarakat perantau.
"Sosialisasi mulai dilakukan. Kalau ada pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang," timpalnya.
Baca Juga: Fasilitas Umum di Palembang Tutup Saat Natal dan Tahun Baru
3. Harnojoyo larang cuti bagi semua lapisan masyarakat saat Nataru
Harnojoyo menegaskan, larangan tidak bepergian atau pulang kampung tanpa alasan penting, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.
"Termasuk larangan cuti untuk pegawai ASN dan Non PNSD, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan COVID-19 gelombang ketiga," tegasnya.
4. Mal boleh buka dengan pembatasan 50 persen
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, fasilitas umum seperti Benteng Kuto Besak (BKB) akan ditutup. Namun mal serta tempat hiburan boleh beroperasi dengan pembatasan.
"Boleh ke mal tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini," tandas dia.
Baca Juga: BPOM Palembang Sebut Produk Makanan Bebas Formalin Jelang Nataru