Cekcok di Atas Motor, Remaja Palembang Tewas Terjatuh

Korban jatuh dari motor dan kepalanya membentur trotoar

Palembang, IDN Times - Tiga orang pengendara motor terlibat cekcok hingga membuat seseorang di antaranya meninggal dunia. Peristiwa naas yang mengakibatkan Andri Kurniawan (20) meninggal dunia terjadi dua hari lalu, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kejadian itu awalnya diduga karena kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Namun dari hasil pemeriksaan polisi, korban didorong oleh temannya.

"Setelah kita periksa di TKP diketahui korban sebelum jatuh sempat didorong oleh dua orang pelaku yakni MD (17) dan AJ (17). Mereka sempat ribut sebelum kejadian tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (29/8/2021).

1. Pelaku langsung diamankan di TKP

Cekcok di Atas Motor, Remaja Palembang Tewas TerjatuhIlustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua pelaku sudah diamankan untuk menggali motif perbuatan yang mencelakakan hingga seseorang kehilangan nyawa. Kedua pelaku juga diketahui masih di bawah umur.

"Dari hasil olah TKP yang dilakukan anggota, korban mengalami kecelakaan setelah didorong oleh dua pelaku. Mereka langsung diamankan di TKP tersebut," ujar dia.

2. Korban didorong oleh pelaku

Cekcok di Atas Motor, Remaja Palembang Tewas TerjatuhIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tri Wahyudi menjelaskan, pihaknya masih mendalami kejadian tersebut. Dari data awal hasil pemeriksaan, kedua pelaku sempat cekcok dengan korban yang membawa moror Yamaha Aerox Nopol BG 4936 AFG.

Korban yang didorong oleh kedua pelaku tidak bisa mengendalikan kendaraan dan jatuh, kemudian kepalanya membentur trotoar jalan. Korban meninggal tak lama berselang.

"Posisi korban dan pelaku sama-sama mengendarai sepeda motor. Pelaku dua orang berboncengan lalu mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motornya," jelas dia.

3. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP

Cekcok di Atas Motor, Remaja Palembang Tewas TerjatuhIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya mengatakan, jika kedua pelaku tidak terlibat ataupun terafiliasi dengan geng motor. Namun polisi masih menelusuri motif dan kemungkinan penyebab lain. 

Keduanya akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi telah mengamankan motor milik korban dan milik pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha VIXION BG 3618 JAE sebagai barang bukti.

"Akan kita dalami lagi unsur pasalnya apakah bisa dikenakan pasal lainnya. Saat diamankan tidak ada senjata tajam yang dibawa, dan hanya menggunakan tangan kosong," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya