Pengedar Ekstasi Dibekuk Saat COD di Minimarket Plaju Palembang

Polisi menemukan 100 butir ekstasi di rumahnya

Palembang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang meringkus pelaku pengedar ekstasi yang bertransaksi di sebuah minimarket Palembang. Penangkapan terhadap tersangka MSA alias Ipong, terjadi setelah polisi melakukan penyamaran di depan minimarket Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

"Kita tangkap saat melakukan Cash On Delivery (COD). Saat itu polisi melakukan penyamaran dan membeli ekstasi kepada tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Rabu (25/8/2021).

1. Polisi menyamar untuk menangkap tersangka

Pengedar Ekstasi Dibekuk Saat COD di Minimarket Plaju PalembangANTARA FOTO/Didik Suhartono

Polisi awalnya mendapat laporan masyarakat yang resah jika pelaku sering menjual ekstasi. Laporan tersebut membuat polisi bergerak dan menyelidiki mengenai barang ilegal tersebut.

Setelah itu, anggota polisi pun memesan ekstasi kepada tersangka. Kedua pihak memutuskan untuk melangsungkan COD.

"Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, ketika itulah pelaku kita tangkap," ujar dia.

Baca Juga: Ditudur Pelakor, Seorang Perempuan di Muara Enim Dibunuh Istri Sah

2. Sebanyak 100 butir ekstasi berhasil diamankan

Pengedar Ekstasi Dibekuk Saat COD di Minimarket Plaju PalembangIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai menangkap Ipong, pihak kepolisian langsung menggeledah rumah tersangka di lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang. Polisi pun berhasil mengamankan ratusan ekstasi sebagai barang bukti.

"Ada pun ekstasi yang diamankan yakni jenis kapsul warna hijau-kuning sebanyak 100 butir, satu unit ponsel, serta kantong plastik warna putih," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pengedar Ekstasi Dibekuk Saat COD di Minimarket Plaju PalembangIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MSA diancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Untuk statusnya sejauh ini sebagai pengedar. Dirinya mengambil untung dari menjual narkotika," tutup dia.

Baca Juga: Seorang Pria di Palembang Perkosa Anak Tirinya Selama 6 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya