Palembang Batal Buka Formasi CPNS 2023, Hanya Kuota PPPK

Palembang siapkan 1.841 formasi untuk PPPK 

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak menerima dan membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Palembang hanya membuka seleksi untuk formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September 2023.

"Pembukaan CPNS juga untuk PPPK,"  ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Riza Fahlevi, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024

1. Siapkan 1.841 formasi untuk PPPK

Palembang Batal Buka Formasi CPNS 2023, Hanya Kuota PPPKIlustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Penerimaan CPNS 2023 hanya dibuka oleh pemerintah pusat dan Palembang membuka peluang besar bagi formasi PPPK bagi tenaga pendidik dan ahli kesehatan, dengan jumlah kuota sebanyak 1.841 formasi.

"Prioritas masih untuk guru dengan 1.300 formasi, tenaga kesehatan (nakes) 400, dan tenaga teknis lainnya 141 formasi," kata dia.

Baca Juga: Palembang Perlu Guru Penggerak Keberhasilan Kurikulum Merdeka

2. Palembang buka pendaftaran honorer jadi PPPK dari kota lain

Palembang Batal Buka Formasi CPNS 2023, Hanya Kuota PPPKPelantikan CPNS dan PPPK Palembang di Rumah Dinas Walikota Jalan Talang Semut (IDN Times/Istimewa)

Meski tidak menerima kuota CPNS 2023, Pemkot membuka penerimaan PPPK khusus tenaga honorer tidak hanya dari Palembang. Peluang pelamar PPPK tahun ini juga bisa dari luar Palembang.

“Jadi yang daftar di Palembang tidak hanya honorer Pemkot Palembang, dari wilayah lain juga bisa daftar di sini," jelasnya.

3. Perekrutan PPPK lebih banyak dibandingkan CPNS

Palembang Batal Buka Formasi CPNS 2023, Hanya Kuota PPPKIlustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Margi Prayitno mengatakan, Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 menyatakan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Perekrutan ASN atau PNS akan lebih sedikit. Ke depannya sesuai aturan negara, perekrutan CPNS akan lebih banyak porsinya untuk PPPK, dan ini sudah ada aturannya yang patut dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Syaratnya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya