PPKM Level 2 di Palembang, Warga Tetap Diizinkan ke Rumah Ibadah

Kapasitas tempat ibadah diminta tak lebih dari 70 persen

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 14 Februari 2022. Masyarakat Palembang tetap diperbolehkan beraktivitas di rumah ibadah.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM dalam situasi COVID-19 di tingkat kelurahan, menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) pada 31 Januari lalu.

"Pelaksanaan ibadah boleh dengan syarat vaksin sudah 60 persen. Kita sudah lebih dari 90 persen dosis pertama," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (8/2/2022).

1. Kapasitas PTM dan daring 50 persen

PPKM Level 2 di Palembang, Warga Tetap Diizinkan ke Rumah IbadahIlustrasi PPKM(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Berdasarkan Inmendagri tanggal 31 Januari, PPKM level 2 di Palembang memiliki aturan pengetatan mobilitas masyarakat di ruang publik, meski dalam beberapa bulan lalu kasus COVID-19 sempat melandai.

"Dalam aturan PPKM ini, termasuk sekolah boleh PTM tapi dilakukan bersama daring dengan kapasitas 50 persen, begitu juga dengan mal," kata dia.

Baca Juga: Kerumunan di Festival Sekanak Lambidaro, Komitmen Pemkot Dipertanyakan

2. Warga boleh beribadah dengan kapasitas ruangan 75 persen

PPKM Level 2 di Palembang, Warga Tetap Diizinkan ke Rumah IbadahIlustrasi pemakaian masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Meski warga Palembang diizinkan beribadah di tempat-tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pure, vihara, dan lokasi lainnya, namun Pemkot Palembang mengingatkan jemaah selalu tertib mengikuti pembatasan kapasitas.

"Boleh asal jumlah umat dalam ruangan hanya 75 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Pasien Omicron Pertama di Palembang Baru Pulang dari Jakarta

3. Pemkot Palembang antisipasi tempat isolasi jika COVID-19 kembali meningkat

PPKM Level 2 di Palembang, Warga Tetap Diizinkan ke Rumah IbadahJembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Melihat kasus COVID-19 di Palembang yang mulai meningkat, Harnojoyo meminta masyarakat selalu tertib menjaga protokol kesehatan dan mempertahankan imunitas tubuh agar tidak menurun.

"Memang saat ini COVID-19 naik lagi, tapi jangan khawatir, kita juga sudah siapkan antisipasi selain di rumah sakit juga di Wisma Atlet untuk isolasi, tapi sekarang kan masih terbilang aman,” tambah dia.

4. Ingatkan warga jangan panik dengan kasus Omicorn di Palembang

PPKM Level 2 di Palembang, Warga Tetap Diizinkan ke Rumah IbadahIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Aprina melanjutkan, masyarakat harus lebih ketat menjaga diri agar penyebaran tidak berkelanjutan.

"Tetap waspada dan jangan panik. Paling penting jangan khawatir dengan kasus Omicron yang masuk asal tetap jaga kesehatan," tandas dia.

Baca Juga: Tatap Muka di Sekolah Palembang Berubah Jadi 2 Kali Seminggu

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya