Kemenag Sumsel Keluarkan Pedoman Pemotongan Hewan Kurban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Bagian Informasi dan Humas Kementreian Agama Wilayah Sumatra Selatan (Kemenag Sumsel), Saefuddin, menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan penyembelihan, atau pemotongan hewan kurban oleh warga di Sumsel.
Panduan perayaan Iduladha itu berkaitan dengan protokol kesehatan selama pandemik COVID-19. Sebelum melaksanakan ibadah, umat muslim diminta mematuhi aturan keselamatan.
"Setiap daerah boleh melaksanakannya di lapangan dan masjid, namun ada persyaratan khusus. Tempat harus dibersihkan dan disemprotkan terlebih dulu dengan disinfektan dan membatasi jumlah pintu keluar masuk, agar memudahkan pengawasan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya, Senin (13/7/2020).
1. Orang bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat dilarang masuk wilayah pemotongan hewan kurban
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah penyediaan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer oleh panitia penyembelihan hewan kurban. Setiap jemaah yang ingin salat Iduladha mesti diperiksa suhu tubuhnya.
"Kalau melebihi suhu 37,5 derajat, maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dan ikut salat. Jemaah juga wajib membawa wadah masing-masing untuk daging dan perlengkapan sendiri waktu menunaikan salat," kata dia.
Baca Juga: Limosin dan Simental, 2 Sapi yang Bakal Dipilih Jokowi untuk Palembang
2. Sarankan anak-anak dan lansia tak ikut pemotongan hewan kurban
Dalam aturan yang telah diedarkan, Kemenag Sumsel mengimbau agar anak-anak dan lanjut usia tidak mengikuti salat Iduladha maupun hadir saat pemotongan hewan kurban.
"Karena mereka rentan kena penularan, salat tetap jaga jarak dan pakai masker. Sedangkan saat penyembelihan, panitia juga wajib pakai sarung tangan selama di lokasi serta alat penyembelihan, pengulitan, dan sebagainya, harus dibersihkan menggunakan disinfektan," jelas Saefudin.
3. Minta semua pedagang hewan kurban di Palembang penuhi syariat Islam
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Saim Marhadan menambahkan, pihaknya meminta para pedagang memenuhi syarat Islam saat menjual hewan kurban dalam kondisi Pandemik COVID-19.
"Misalnya, sapi yang dijual itu harusnya berumur di atas 2 tahun dengan ciri gigi permanen sudah tumbuh dua. Kalau Kambing yang boleh dijual itu umurnya harus di atas satu tahun dan tidak cacat," tambahnya.
Sementara itu, ada sejumlah kriteria hewan yang bisa disembelih selain sapi atau kambing. Seperti unta, kerbau, dan biri-biri. Baik berjenis kelamin jantan ataupun betina.
Baca Juga: Teliti Pilih Lokasi Pemotongan Kurban, Ini Saran Dokter Hewan Sumsel