Penyelundupan 148.091 Ekor Benur Lewat Palembang, Digagalkan
Benur disimpan dalam kotak styrofoam berplastik hitam
Intinya Sih...
- Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 148.091 ekor benih bening lobster senilai Rp22,2 miliar ke luar negeri melalui Palembang.
- Dua pelaku yang tertangkap adalah AW (29) dan U (43) yang membawa benur menggunakan minibus nopol B 7382 UDA.
- Kedua pelaku mengaku bawa benur dari Lampung untuk dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan yang tidak diawasi, mereka akan dijerat Pasal 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Aparat menggagalkan penyelundupan 148.091 ekor benih bening lobster (benur) senilai Rp22,2 miliar ke luar negeri, melalui Palembang. Dalam kasus ini, aparat juga menangkap dua pelaku, yakni AW (29) dan U (43).
Upaya penyelundupan itu terungkap setelah Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Timur dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang menemukan benur dibawa kedua pelaku, menggunakan minibus nopol B 7382 UDA.
Baca Juga: Polisi: Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Palembang Rampung Pekan Ini
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.