TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyelundupan 148.091 Ekor Benur Lewat Palembang, Digagalkan

Benur disimpan dalam kotak styrofoam berplastik hitam

Petugas Kanwil DJBC Sumatra Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang saat mengamankan ratusan ribuan benur asal Lampung. (IDN Times/istimewa)

Intinya Sih...

  • Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 148.091 ekor benih bening lobster senilai Rp22,2 miliar ke luar negeri melalui Palembang.
  • Dua pelaku yang tertangkap adalah AW (29) dan U (43) yang membawa benur menggunakan minibus nopol B 7382 UDA.
  • Kedua pelaku mengaku bawa benur dari Lampung untuk dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan yang tidak diawasi, mereka akan dijerat Pasal 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

Palembang, IDN Times - Aparat menggagalkan penyelundupan  148.091 ekor benih bening lobster (benur) senilai Rp22,2 miliar ke luar negeri, melalui Palembang. Dalam kasus ini, aparat juga menangkap dua pelaku, yakni AW (29) dan U (43).

Upaya penyelundupan itu terungkap setelah Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Timur dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang menemukan benur dibawa kedua pelaku, menggunakan minibus nopol B 7382 UDA.

Baca Juga: Polisi: Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Palembang Rampung Pekan Ini

1. Benur disimpan dalam kotak styrofoam berplastik hitam

Petugas Kanwil DJBC Sumatra Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang saat mengamankan ratusan ribuan benur asal Lampung. (IDN Times/istimewa)

Kepala Kanwil DJBC Sumatera bagian Timur, M Lukman menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Bermula ketika satgas patroli mendapatkan informasi masyarakat pada Rabu (18/9/2024) pagi bahwa ada penyelundupan benih lobster yang akan melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

"Ketika menunggu di sekitaran Jalan Soekarno-Hatta, tim patroli menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang dimaksud sehingga tim langsung mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut," kata dia. 

Setelah menghentikan kendaraan tersebut, petugas menemukan ada dua orang dan membawa 27 kotak styrofoam terbungkus plastik hitam di dalam mobil itu. Setelah diperiksa, benar saja isinya adalah benur yang hendak diselundupkan.

"Awalnya pelaku bilang, itu adalah rokok, namun setelah kami periksa ternyata isinya benih lobster," kata dia. 

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa benur itu mereka bawa dari Lampung dan hendak dikirim ke luar negeri, melalui pelabuhan yang tidak diawasi.

2. Aparat menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana 8 tahun penjara

Benih lobster atau benur. (Istimewa)

Saat diperiksa, baik sopir maupun penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan bibit bening lobster tersebut. 

"Untuk penindakan lebih lanjut, sopir, penumpang dan barang hasil penindakan tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Palembang guna penelitian lebih mendalam," tegasnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterangan dari dua pelaku. Kasus ini akan diserahkan ke Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk meneliti dugaan pelanggarannya.

"Pelaku dijerat Pasal 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.

Verified Writer

Yuliani

Menulis untuk mendidik...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya