TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditangkap Bawa Sabu di Riau, Briptu AW Sudah Bolos Kerja 6 Bulan

Briptu AW masih tercatat sebagai personel Polres Muratara

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam penyergapan oknum polisi di Riau. (IDN Times/istimewa)

Intinya Sih...

  • Briptu AW ditangkap karena terlibat jaringan narkoba di Riau.
  • AW sebelumnya sudah membolos kerja selama 6 bulan dan menjadi buronan Propam Polres Muratara.
  • Ia memiliki catatan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, dan terlibat narkoba.

Musi Rawas Utara, IDN Times - Oknum personel Polres Muratara, Briptu AW diringkus Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. AW  rupanya sudah membolos kerja, selama 6 bulan. 

Hal itu disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani pada Rabu (18/9/2024). "Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor," kata Koko.

Sebelumnya, AW  ditangkap pada 13 Agustus 2024 di wilayah hukum Riau. Dari foto yang beredar, Briptu AW tertangkap bersama Peri, bandar besar narkoba asal Muratara dan seorang tersangka lainnya.

Barang bukti yang disita dari operasi itu berupa 30 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi yang tersembunyi dalam minibus Toyota Innova.

1. Briptu AW juga pernah dijebloskan ke sel tahanan Propam Polres Muratara

Penyergapan oknum polisi bersama bandar narkoba di Riau. (IDN Times/istimewa)

Briptu AW yang awalnya bertugas di Satreskrim Polres Muratara, itu juga jadi ‘buronan’ Propam Polres Muratara. Karena kinerjanya buruk dan beberapa kali dia pernah dijebloskan ke sel tahanan Propam Polres Muratara. 

"Briptu AW juga pernah melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba dan lainnya," kata Koko. 

2. Briptu AW tidak pernah masuk usai jalani sidang etik

Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau saat menangkap oknum polisi bersama bandar narkoba. (IDN Times/istimewa)

Hal serupa ditambahkan Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan yang pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara. Ia menyebutkan, AW sudah beberapa kali dimasukan ke sel, namun masih saja perilakunya tidak berubah. 

"Waktu saya kasi propam, dia di reserse, tapi kinerjanya buruk tidak pernah masuk tugas," ungkapnya.

Iptu Marhan menegaskan, AW  sudah menjalani sidang etik di Polres Muratara lalu dikenakan sanksi etik dan nonjob. Sejak itu, Briptu AW tidak pernah masuk bertugas kembali. 

Iptu Marhan sudah mendapat informasi jika Briptu AW tertangkap di Provinsi Riau, terlibat kasus narkotika bersama Peri, salah seorang bandar besar narkoba asal Muratara.

"Barang bukti sebanyak itu pasti ancamannya hukuman mati," tegasnya. 

3. Polisi sering menyergap komplotan Peri di Muratara

Ilustrasi Narko. (IDN Times/Sukma Shakti)

Briptu AW diketahui berdomisili di Kabupaten Muratara. Polisi beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit. Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara. 

"Akhirnya dia tertangkap di Riau, setelah lama tidak muncul di Muratara," bebernya.

Adapun barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 pil ekstasi itu akan dibawa dari Riau tujuan Jambi. Namun berhasil digagalkan anggota Polres Inhu.

Baca Juga: KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92 Ribu Anggota KPPS, Cek Syaratnya!

Verified Writer

Yuliani

Menulis untuk mendidik...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya