Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Camat Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI), Abu Rahmi, dicopot dari jabatannya pasca video mesum bersama bendahara yang diduga selingkuhan menjadi viral.
Abu Rahmi dimutasi ke kantor Camat Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Ia menjabat sebagai staf analis di kecamatan tersebut.
Baca Juga: Viral Oknum Camat dan Staf di OI Berbuat Mesum di Ruang Kerja
1. Kabag Tapem ditunjuk isi Camat Pemulutan Barat
(Potongan video Oknum Camat di Ogan Ilir yang diduga mesum dengan staf) IDN Times/istimewa Kabar mengenai penonaktifan Abu Rahmi sebagai Camat Pemulutan Barat ini diungkapkan seorang pejabat di Pemkab Ogan Ilir.
"Nanti tanyakan langsung saja ke Wakil Bupati Ogan Ilir, karena beliau yang memimpin rapat tadi," ujar pejabat tersebut, Selasa (5/4/2024).
Pejabat Camat Pemulutan Barat baru yang ditunjuk oleh Pemkab Ogan Ilir yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Ogan Ilir, Alifiah.
"Tadi surat penunjukkan Kabag Tapem sebagai pejabat Camat Pemulutan Barat diserahkan langsung oleh Wabup Ogan Ilir di ruang kerjanya," jelasnya.
Baca Juga: Istri Potong Kelamin Suami Ungkap Kesal Korban Hamili Wanita Lain
2. Inspektorat turunkan tim telaah terkait video viral
ilustrasi video viral (IDN Times/Besse Fadhila) Abu Rahmi bersama bendaharanya dipanggil oleh Pemkab Ogan Ilir melalui Inspektorat, Senin (4/3/2024). Selain memanggil Camat Pemulutan Barat dan Bendahara, Inspektorat juga telah membentuk tim telaah yang menyelidiki video viral hubungan terlarang keduanya.
Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, mengatakan pihaknya sudah memanggil Camat Pemulutan Barat dan Bendahara pada Senin (4/3/2024).
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada mereka berdua. Tim telaah juga sudah bekerja dengan sebaik-baiknya. Tentunya dengan berdasarkan pemanggilan terhadap oknum tersebut juga saksi,” terangnya.
Setelah ada hasil dari tim telaah ini, Inspektorat langsung menindaklanjuti. Hasilnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian Pemerintah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir.
“Setelah memang terbukti, tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku untuk mengeluarkan sanksi,” jelasnya.