Pria Tua Bangka Memerkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun
Pelaku sudah tiga kali memerkosa dan mengikat korban di batu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Selatan, IDN Times - Unit Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap seorang pria berinisial S (71). Ia ditahan karena dilaporkan telah memerkosa anak kandung berinisial A yang masih berusia 10 tahun.
Perbuatan yang dilakukan petani tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan memerkosa putri kandungnya di tempat berbeda.
Baca Juga: Viral! Polisi Ucapkan Kalimat Menyinggung Warga Pedamaran OKI
Baca Juga: 2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal
1. Korban diikat pelaku di batu
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, membenarkan jika pelaku yang ditangkap merupakan ayah korban, bukan kakeknya.
"Perbuatan terakhir pada Kamis, 20 Juli 2023 sekitar 16.00 WIB di Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan. Pada aksi ketiga, korban diikat di batu oleh tersangka karena mencoba melawan," ujarnya, Minggu (30/7/2023).
Korban yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) itu dipaksa menuruti kehendak ayah kandungnya. Jika tidak, pelaku mengancam korban sebagai anak durhaka.
"Pelaku memanfaatkan korban yang takut kalau harus nurut. Dia tidak mau disebut sebagai anak yang melawan orangtuanya (durhaka)," jelasnya.
Baca Juga: Bocah SD Disekap dan Disodomi di WC Sekolah saat Siram Tanaman