Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PAD Plasma Sawit
Sekdes dan Kaur Perencanaan Keuangan korupsi hasil plasma
Intinya Sih...
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan PAD hasil kerja sama plasma sawit di Desa Bukit Batu, sejak 2015 hingga 2021.
- Keduanya adalah Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan Keuangan periode 2017-2021 berinisial B, yang telah ditahan selama 20 hari ke depan.
- Para tersangka terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar, dan Kejari OKI masih melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), hasil kerja sama plasma sawit di atas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, sejak 2015 hingga 2021.
Keduanya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan Keuangan periode 2017-2021 berinisial B. Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu berinisial AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Baca Juga: Kejari OKI Tahan Eks Kades Bukit Batu Kasus Pengelolaan Sawit Plasma