Eks Supervisor PT MEP Muba Tersangka Penggelapan Tagihan Listrik
Tersangka tilap dana Rp299 juta dari tagihan 3.400 rekening
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Pidsus Kejari Muba) menetapkan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) berinisial S sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023).
Penetapan status dikeluarkan Tim penyidik Kejari Muba usai serangkaian penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dana tagihan listrik pada perusahaan plat merah tersebut pada 2015-2016.
Baca Juga: 2 Orang Kepala Dinkes PALI Ditahan, Palsukan SPJ Bantuan Kesehatan
Baca Juga: 2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal
1. Tagih listrik kepada rekening 3.400 pelanggan
Kepala Kejari Muba, Romy Rozali mengatakan, PT MEP selaku BUMD yang menjalankan usaha dalam bidang ketenagalistrikan, memiliki modal dasar perseroan dari saham PT Petro Muba, Koperasi Pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muba, dan subsidi dari Pemkab Muba.
"Kemudian pada 2015 dan 2016, tersangka S selaku Supervisor Tusbung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris pada 24 November 2015, bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP sekitar 3.400 rekening," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Geledah Bawaslu OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah