ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 Kg
Gas subsidi 3 kg di Pagar Alam kembali langka belakangan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pagar Alam, IDN Times - Wali Kota (Wako) Pagar Alam, Alpian Maskoni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, buntut dari kelangkaan gas bersubsidi tersebut.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas melon.
Selain ASN, pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, katering, dan perhotelan, juga dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
Baca Juga: 2 Kapolsek Dicopot Kapolda Sumsel Buntut BBM Ilegal
Baca Juga: Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024
1. Agen gas diminta jual gas melon tepat sasaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
“Jika masih melanggar, kami akan beri sanksi tegas bagi ASN. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati