TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 Kg

Gas subsidi 3 kg di Pagar Alam kembali langka belakangan ini

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Pagar Alam, IDN Times - Wali Kota (Wako) Pagar Alam, Alpian Maskoni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, buntut dari kelangkaan gas bersubsidi tersebut.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas melon.

Selain ASN, pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, katering, dan perhotelan, juga dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

Baca Juga: 2 Kapolsek Dicopot Kapolda Sumsel Buntut BBM Ilegal 

Baca Juga: Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024

1. Agen gas diminta jual gas melon tepat sasaran

IDN Times/Andra Adyatama

Sekretaris Daerah (Sekda) Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

“Jika masih melanggar, kami akan beri sanksi tegas bagi ASN. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).

2. ASN diminta berempati terhadap masyarakat kurang mampu

Ilustrasi tabung gas LPG 3 Kg (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Syamsul meminta semua PNS termasuk semua pihak tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah, namun berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

"Saya minta semua PNS juga para pengusaha sadar diri, gas melon itu untuk warga kurang mampu. Saya minta empatinya dan sadar diri jika memang tidak berhak menerima supaya tidak membeli gas itu," tegasnya.

Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati 

Berita Terkini Lainnya