TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Wakil DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari Terkait Kasus Hibah Pilkada

Sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa Penyidik Kejari

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogan Ilir, IDN Times - Setelah menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, dua pimpinan DPRD OI turut diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) OI sebagai saksi.

Penyidik ingin mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut dengan memeriksa Wakil Ketua I DPRD OI, Wahyudi, dan Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafei, Senin (14/8/2022).

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus Korupsi

Baca Juga: 2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal

1. Aliran dana hibah tidak sesuai peruntukan

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti atas perbuatan para tersangka dan peranan dari pihak-pihak lain.

"Terutama masalah aliran dana hibah itu sendiri, karena diduga tidak sesuai peruntukannya," katanya.

2. Kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menambahkan, proses pemeriksaan saksi dilaksanakan di dalam ruangan pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OI. Para saksi yang telah diperiksa sejauh ini sudah mencapai 23 orang.

"Dalam kasus dana hibah ini, kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar. Dari sekian banyak kerugian negara itu, baru sekitar Rp1 miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara," tutupnya.

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya