2 Wakil DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari Terkait Kasus Hibah Pilkada
Sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa Penyidik Kejari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Setelah menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, dua pimpinan DPRD OI turut diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) OI sebagai saksi.
Penyidik ingin mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut dengan memeriksa Wakil Ketua I DPRD OI, Wahyudi, dan Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafei, Senin (14/8/2022).
Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus Korupsi
Baca Juga: 2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal
1. Aliran dana hibah tidak sesuai peruntukan
Kasi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti atas perbuatan para tersangka dan peranan dari pihak-pihak lain.
"Terutama masalah aliran dana hibah itu sendiri, karena diduga tidak sesuai peruntukannya," katanya.
Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun Penjara