WNA Belanda Dideportasi karena Berjualan Kebab di Palembang
WNA salah gunakan izin tinggal untuk bekerja di Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda dideportasi dari Indonesia karena menyalahgunaan visa izin tinggal kunjungan. WNA tersebut malah berdagang di wilayah Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, mengatakan WNA bernama Mustafa Arif Bay berjualan kebab di kawasan Plaju, Palembang.
"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat ada WNA berjualan makanan menggunakan food truck," ungkap Ridwan, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Guru SMK di OKI Ciptakan Kapal Pengangkut Ratusan Kilo Sampah Per Hari
1. Viral jualannya di-review food vloger
Ridwan mengakui jika WNA yang dideportasi tersebut sempat viral di media sosial usai lokasi jualannya di-review oleh food vloger. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya segera menindaklanjuti dengan memeriksa surat izin.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelas dia.