TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tawuran Kelompok Pemuda di Palembang, 1 Remaja Tewas Mengenaskan

Korban dibacok kelompok lawan hingga tembus paru-paru

Ilustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya Sih...

  • Remaja Muhammad Putra Alam meregang nyawa saat tawuran dua kelompok remaja di Palembang
  • Kasus kekerasan antar remaja pecah di Jalan Yusuf Singadekane, depan komplek Citraland
  • Korban terkena bacokan senjata tajam dari kedua kelompok remaja yang terlibat perkelahian

Palembang, IDN Times - Seorang remaja bernama Muhammad Putra Alam (19) meregang nyawa saat tawuran dua kelompok remaja di Palembang. Kasus kekerasan antar remaja pecah di Jalan Yusuf Singadekane, tepatnya depan komplek Citraland dini hari tadi (9/2/2024).

"Kelompok korban dan pelaku terlibat aksi saling serang. Korban terkena bacokan senjata tajam," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Kapolda Sumsel Kaget Lihat Gaya Hidup Gladiator Remaja Palembang

1. Polisi sudah amankan terduga pelaku

Ilustrasi bentrokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian tawuran dua kelompok remaja mengatasnamakan kelompok Kito Ngawur dan kelompok Enjoy Galo. Kedua kelompok remaja ini terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam.

Korban bersama rekannya yang tergabung dalam kelompok Kito Ngawur mendatangi TKP. Polisi mengaku sudah menangkap satu orang yang terlibat tawuran.

"Satu orang sudah kita amankan," ungkap Haris.

Baca Juga: Berlagak Gangster, Remaja Prabumulih Tawuran Sambil Live Medsos

2. Polisi masih kumpulkan data di lapangan

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Ilustrasi/IDN Times)

Dari informasi pihak kepolisian, korban Putra terkena sabetan sajam saat tawuran berlangsung. Setelah mengetahui ada korban jiwa, kelompok Enjoy Galo langsung melarikan diri ke arah Jembatan Musi II Palembang.

Korban dievakuasi oleh aparat kepolisian untuk dibawa ke RS Bhayangkara Palembang. Haris menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah mendatangi TKP untuk melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi. 

Berita Terkini Lainnya