TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumsel Masih Milik Tokoh Lama, Parpol Tak Pede Usung Kader Sendiri

Meski ada putusan MK. tak ada parpol yang mengubah keputusan

Jembatan Ampera Palembang (pixabay)

Intinya Sih...

  • Dinamika politik di Sumsel stagnan menjelang Pilkada Serentak 2024
  • Parpol enggan mengajukan calon sendiri, lebih memilih koalisi
  • Ambang batas parlemen mengubah dinamika politik, putusan MK belum banyak berpengaruh

Palembang, IDN Times – Dinamika politik di Sumatra Selatan (Sumsel) menjelang Pilkada Serentak 2024 menunjukkan stagnasi, dengan mayoritas calon kepala daerah berasal dari tokoh politik lama yang telah lama berkuasa di wilayah ini. Minimnya kader baru dan stok tokoh politik yang menjanjikan membuat partai politik (parpol) enggan mengajukan calon dari kalangan internal mereka.

"Salah satu faktor utama yang membuat peta pencalonan di Sumsel masih stagnan karena minimnya stok tokoh atau kader yang dianggap menjanjikan di beberapa daerah," ungkap Yulion, Sabtu (24/8/2024).

1. Parpol di Sumsel dinilai kurang percaya diri

Situasi ini menyebabkan parpol tidak percaya diri untuk mengajukan calon sendiri meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur ambang batas parlemen terbaru dalam pemilihan kepala daerah.

"Keterbatasan ini membuat parpol merasa perlu menambah kekuatan melalui koalisi dengan parpol lain untuk meningkatkan peluang kemenangan," jelas Yulion.

2. Waktu singkat pasca putusan MK tak mengubah peta politik

Lebih lanjut, Yulion menilai bahwa sistem ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold telah mengubah dinamika politik di Sumsel, termasuk kepercayaan diri parpol untuk mengusung calon sendiri. "Kondisi ini tidak menguntungkan untuk perkembangan politik di Sumsel," katanya.

Karena alasan tersebut, parpol-parpol di Sumsel lebih memilih untuk membentuk koalisi dan mengajukan calon yang disepakati bersama. Meski ada putusan MK, parpol di Sumsel belum banyak bergerak untuk mengubah peta politik yang ada. "Jika putusan itu dikeluarkan lebih cepat mungkin akan berpengaruh merubah peta politik. Waktu yang singkat setelah putusan MK hingga menuju pendaftaran ke KPU dirasa tidak cukup bagi calon ataupun parpol untuk mengkonsolidasikan ulang pencalonan mereka," tambah Yulion.

Berita Terkini Lainnya