TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Paruh Baya Ditangkap, Cabuli Balita di Musi Rawas 

Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga

Pelaku pencabulan di Mura diamankan Polres Mura (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Pria paruh baya di Musi Rawas, AN (52) diamankan pihak kepolisian Polres Mura setelah mencabuli balita berinisial M (4).
  • Pelaku masih memiliki hubungan keluarga korban dan berhasil membawa korban pergi jalan-jalan menggunakan motor sebelum melakukan perbuatannya.
  • Keluarga melaporkan kejadian ke polsek BTS Ulu untuk dilakukan penindakan, pelaku ditangkap di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Mura.

Musi Rawas, IDN Times - Pria paruh baya di Musi Rawas berinisial AN (52) diamankan pihak kepolisian Polres Mura. AN dilaporkan ke polisi usai mencabuli balita berinisial M (4) dengan dalih kerasukan iblis hingga tega mencabuli korban di pinggir Sungai Jambu, Kecamatan BTS Ulu, Mura, Sabtu (14/9/2024).

"Pelaku sudah kita amankan. Dari hasil penyelidikan dirinya sudah mengakui perbuatannya. Dirinya berkilah, khilaf dan kemasukan iblis," ungkap Kasi Humas Polres Mura, AKP Herdiansyah, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Balita Hanyut Tenggelam di Sungai Musi Saat Dimandikan Neneknya

1. Korban diajak pelaku jalan-jalan ke pinggir sungai

Herdiansyah menerangkan, perbuatan bejat pelaku terjadi saat korban bermain bersama rekan-rekannya di depan rumah korban. Ketika itu, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan menggunakan motor.

Rekan-rekannya yang mengetahui jika pelaku masih memiliki hubungan keluarga korban tak curiga dan membiarkan pelaku membawa korban.

"Usai melakukan perbuatannya, pelaku membawa korban membeli gorengan. Dari sana korban diantar pelaku menuju rumahnya," jelas dia.

2. Orang tua korban periksa anak ke puskesmas

Sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Dari sana korban pun menceritakan semua kejadian yang dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya.

Hal ini yang membuat orang tua korban curiga dan membawa anaknya untuk diperiksakan ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan luka lecet pada kelamin korban.

"Berbekal hasil pemeriksaan dokter spesialis, keluarga melaporkan kejadian ke polsek BTS Ulu untuk dilakukan penindakan," jelas dia.

3. Pelaku ditetapkan tersangka

Pelaku ditangkap di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Mura sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan tersebut polisi langsung mengintrogasi pelaku dan mengakui seluruh perbuatannya.

"Kita juga sudah lakukan pengecekan ke TKP dan prarekonstruksi, dan mengamankan barang bukti yang ada. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun penjara. "Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku" jelas dia.

Berita Terkini Lainnya