Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times – Dua wilayah di Sumatera Selatan, yaitu Ogan Ilir (OI) dan Empat Lawang, dipastikan akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Hingga batas akhir perpanjangan waktu pendaftaran, hanya petahana yang mendaftar sebagai pasangan calon di kedua wilayah tersebut.
“Kemungkinan kotak kosong di dua kabupaten. UU mengatur pelaksanaan kotak kosong tetap dilaksanakan meski minim pendaftar,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Sabtu (7/9/2024).
1. Potensi kecurangan tinggi di wilayah Kotak Kosong
Kurniawan menjelaskan bahwa meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, wilayah kotak kosong berpotensi mengalami konflik serupa dengan daerah lain di Sumsel. Oleh karena itu, Bawaslu akan memperketat pengawasan, mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemilihan.
“Pengawasan di wilayah kotak kosong akan dilakukan lebih ketat karena potensi kecurangan juga ada saat pemilihan,” tegas Kurniawan.
Pemilihan di wilayah kotak kosong akan tetap menggunakan mekanisme yang sama seperti pemilihan biasa. Surat suara akan menampilkan dua opsi: satu sisi memuat foto calon dan sisi lainnya kotak kosong. Meski demikian, tantangan terbesar bagi pasangan calon tunggal adalah harus meraih 50+1 persen suara untuk dinyatakan menang.
“Potensi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lebih kuat karena pasangan calon harus menang lebih dari 50 persen suara,” tambah Kurniawan.
2. Libatkan masyarakat terlibat awasi jalannya Pilkada
Kurniawan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses pengawasan Pilkada, guna mencegah pelanggaran selama kampanye dan pemilihan berlangsung. Bawaslu juga terus memetakan tingkat kerawanan di berbagai daerah di Sumsel.
“Pengawasan partisipatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemilu,” katanya.
Bawaslu Sumsel pun, tengah melakukan pemetaan mengenai tingkat kerawanan pemilu yang ada di Bumi Sriwijaya. Nantinya para paslon dan parpol akan diberikan pengarahan mengenai aturan kampanye mulai dari metode hingga cara kampanye yang diperbolehkan.
"Diharapkan dengan kita menyampaikan arahan yang boleh dan tidak dilakukan, juga materi kampanye kita dapat melakukan pengawasan dan pencegahan," jelas dia.