Polisi: Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Palembang Rampung Pekan Ini

Polrestabes Palembang mempercepat perampungan berkas

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang mempercepat penyidikan kasus pembunuhan remaja putri di Kuburan Cina Palembang. Berkas kasus pembunuhan korban AA (13) bakal naik ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam minggu ini, kami dapat merampungkan berkas perkara pembunuhan AA," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: KPAI Temui 4 Tersangka Pemerkosaan-Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1. Perkara pembunuhan remaja putri di Palembang sudah 14 hari diproses kepolisian

Polisi: Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Palembang Rampung Pekan IniOlah TKP pembunuhan remaja putri di TPU Palembang (Dok. Istimewa)

Pengusutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA di Kuburan Cina Palembang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil oleh pelaku IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) sudah berjalan 14 hari di kepolisian. Sebelumnya perkara AA telah melalui penyidikan dan pemeriksaan intensif.

"Kami sudah selesai penyelidikan, korban siswa kelas 2 SMP ini," kata dia.

Baca Juga: Marak Anak Terpapar Pornografi, Menkominfo Bakal Keluarkan Regulasi

2. Kasus pembunuhan remaja putri di Palembang harus mendapat keputusan segera karena jadi sorotan nasional

Polisi: Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Palembang Rampung Pekan IniPotret empat remaja pelaku pembunuhan di Palembang (Dok. IDN Times/Istimewa)

Haryo menyampaikan, kasus pembunuhan AA harus segera selesai karena perkara  menjadi perhatian publik dan nasional. Ia menyebut, kepolisian maraton mempercepat perampungan berkas.

"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap segera rampung," timpalnya.

3. UU Sistem Peradilan Anak membatasi penanganan kasus yang menyeret pelaku anak

Polisi: Perkara Pembunuhan Remaja Putri di Palembang Rampung Pekan IniPress rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Percepatan perampungan sekaligus mengejar target agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menyusun rencana penuntutan tersangka di persidangan untuk digelar segera. Sejauh ini kepolisian dan JPI terus koordinasi.

"Kami berkoordinasi dengan JPU. Kami berharap permasalahan segera mendapat keputusan hakim. Kasus ini sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Anak), kami dibatasi waktunya, baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," jelas dia.

Baca Juga: Motif 4 Bocah Perkosa-Bunuh Siswi SMP di Palembang: Kecanduan Porno

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya