TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Identifikasi Ciri Pelaku Pembunuhan Ibu Anak di Palembang

Pelaku pembunuhan ibu dan anak disebut satu orang laki-laki

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manole)

Intinya Sih...

  • Polisi masih buru pelaku pembunuhan di Palembang
  • Pelaku diduga laki-laki, satu orang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi polisi
  • Saksi anak korban sempat berkomunikasi dengan pelaku, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan

Palembang, IDN Times - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Ilir Barat I masih melakukan penyelidikan pembunuhan ibu dan anak di wilayah Macan Lindungan, Palembang. Polisi menyebut telah mengantongi ciri-ciri pelaku pembunuhan yang diduga merupakan seorang laki-laki.

"Pelaku diketahui berjumlah satu orang. Berdasarkan keterangan sang anak (saksi), dirinya tak mengetahui pelaku," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihhartono, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Bukan Perampokan

1. Saksi selamat dari pembunuhan

Lokasi pembunuhan di kawasan Macan Lindungan Palembang (Dok: istimewa)

Saksi mata kejadian yang merupakan anak dari korban Wasilah (40) dan FA (16) sempat berkomunikasi dengan pelaku. Saat kejadian, ada tiga orang di dalam rumah. Dua orang menjadi korban dan saksi berhasil kabur.

"Alhamdulillah, putranya (saksi) dalam keadaan sehat karena sempat terjadi kontak pembicaraan antara tersangka dengan anaknya yang paling kecil. Anak tersebut melihat perawakan pelaku," jelas dia.

Baca Juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Diduga Korban Perampokan di Palembang

2. Keterangan saksi persempit ruang pelaku

Lokasi pembunuhan di kawasan Macan Lindungan Palembang (Dok: istimewa)

Sejauh ini pihaknya terus mendalami motif dari pembunuhan oleh pelaku. Terkait dugaan perampokan, pihak kepolisian belum dapat memastikan hal tersebut karena tak ada barang di rumah korban yang hilang.

"Semoga keterangan (saksi) bisa menjadi satu petunjuk bagi kami untuk mempersempit ruang lingkup atas tindakan pidana yang terjadi," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya