TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Benih Lobster

Tersangka sudah dua kali bawa benur selundupan ke Jambi

Tersangka SN saat diamankan di Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Penyelundupan bibit lobster atau benur kembali diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pelaku penyelundupan berinisial SN (25) ditangkap saat melintas di Jalan Tol Palembang-Kayu Agung kilometer 329 saat membawa 50.616 benih lobster.

"Baby lobster ini rencana dibawa dari Pelabuhan Bakauheni hendak menuju Jambi," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Warga Palembang Gagal Selundupkan 71 Ribu Benih Lobster  

1. Benur yang disita langsung dibawa ke

Ilustrasi Benur siap kirim yang diamankan, IDN Times/ istimewa

Pelaku menggunakan mobil Kijang Innova nomor BE 1036 YM warna abu-abu. Ketika digeledah, terdapat 12 boks gabus sintetis yang berisi ribuan benur.

"Kami masih melakukan pengembangan siapa bos dari pelaku ini. Benur sudah kami lepaskan kembali di Lampung," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan 517.000 Benur Terbesar di Indonesia 

2. Negara merugi miliaran Rupiah

Benih lobster atau benur. en.tempo.co

Yudha menerangkan, terdapat dua jenis benur yakni pasir dan mutiara. Untuk jenis pasir dihargai Rp100.000 dan mutiara Rp150.000, dengan total kerugian negara ditafsir mencapai Rp6 miliar.

"Kami mendapatkan nomor kontak di handphone tersangka bernama Bos, sekarang masih dikembangkan siapa bos ini karena SN mengaku tidak pernah bertemu," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya