TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Cari Bripka M Hatta Usai Dilaporkan Kasus Penipuan

Anggota Propam ini hilang usai dilaporkan kasus penipuan

Bripka Muhammad Hatta jadi DPA usai tiga bulan tak masuk kerja (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) mengeluarkan Daftar Pencarian Anggota (DPA) Polri bernama Bripka Muhammad Hatta (37). Hatta dikabarkan menghilang dan tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi sejak April 2023 lalu.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuhan, meminta Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menindak tegas anggotanya.

"Jika terbukti melakukan tindakan pidana harus diproses, mau itu pidana atau pelanggaran kode etik profesi," ungkap Edi, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Empat Polisi Muratara Dipecat, Berharap Citra di Masyarakat Pulih

Baca Juga: Seorang Perwira Polisi di Polres OKU Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan

1. Bripka Hatta tiga bulan tak masuk kerja

pixabay.com

Edi menerangkan, pelanggaran yang dilakukan Bripka Hatta harus menjadi atensi Bid Propam. Menurutnya, Bripka Hatta telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari.

"Jika terbukti tidak masuk kerja seja April, tentu harus ada tindakan tegas, karena itu peraturan disiplin Polri," jelas dia.

2. Polda Sumsel terbitkan surat DPA

Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari dugaan sementara, Bripka Hatta telah melakukan tindak pidana penipuan hingga menghilang.

Bid Propam Polda Sumsel sudah mengeluarkan surat DPA Polri yang diterbitkan pada 20 Juli 2023 lalu, dengan nomor DPAP/01/VII/2023.

Baca Juga: Pinjam Uang Hingga Rp103 Juta, Anggota Polres Lahat Diadukan Kekasih

Berita Terkini Lainnya