Polda Sumsel Cari Bripka M Hatta Usai Dilaporkan Kasus Penipuan
Anggota Propam ini hilang usai dilaporkan kasus penipuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) mengeluarkan Daftar Pencarian Anggota (DPA) Polri bernama Bripka Muhammad Hatta (37). Hatta dikabarkan menghilang dan tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi sejak April 2023 lalu.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuhan, meminta Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menindak tegas anggotanya.
"Jika terbukti melakukan tindakan pidana harus diproses, mau itu pidana atau pelanggaran kode etik profesi," ungkap Edi, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Empat Polisi Muratara Dipecat, Berharap Citra di Masyarakat Pulih
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi di Polres OKU Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan
1. Bripka Hatta tiga bulan tak masuk kerja
Edi menerangkan, pelanggaran yang dilakukan Bripka Hatta harus menjadi atensi Bid Propam. Menurutnya, Bripka Hatta telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari.
"Jika terbukti tidak masuk kerja seja April, tentu harus ada tindakan tegas, karena itu peraturan disiplin Polri," jelas dia.
Baca Juga: Pinjam Uang Hingga Rp103 Juta, Anggota Polres Lahat Diadukan Kekasih