PKPU Bukan UU, Pakar Tata Negara Minta KPU Tak Libatkan DPR
KPU diminta independen dalam membuat aturan
Intinya Sih...
- KPU diminta membuat aturan PKPU secara independen tanpa melibatkan lembaga negara lain atau DPR.
- Rencana melibatkan lembaga legislatif dinilai akan menimbulkan perspektif adanya manipulasi politik yang berisiko mengancam tatanan bernegara dan bermasyarakat.
- KPU harus menggunakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 sebagai acuan dalam membuat aturan, tanpa memaksakan menggunakan putusan MA nomor 23 tahun 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sembrono dalam membuat Peraturan KPU (PKPU). Menurut Dedeng, KPU tak perlu melibatkan lembaga negara lainnya untuk membuat peraturan, cukup diselesaikan lewat mekanisme internal.
"Terkait perubahan Peraturan KPU mekanismenya diselesaikan pada mekanisme internal KPU sendiri tidak mengundang atau dibahas dengan lembaga negara lain apalagi DPR Karena, PKPU di bawah Undang-Undang," ungkap Dedeng, Sabtu (24/8/2024).
Berita Terkini Lainnya