Pemkab Empat Lawang Larang Musik Remix Saat Malam Tahun Baru
Musik remix dinilai mengundang hal negatif saat tahun baru
Intinya Sih...
- Musik remix dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang karena dianggap mengundang hal negatif pada malam tahun baru.
- Pj Bupati Fauzan Khoiri Denin menyatakan bahwa musik remix tidak sesuai dengan kearifan lokal dan adat masyarakat setempat.
- Kapolda Sumatra Selatan memerintahkan razia kembang api untuk mencegah ledakan dan kebakaran pada malam pergantian tahun.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Empat Lawang, IDN Times - Musik Remix menjadi salah satu hal yang dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), karena dinilai dapat mengundang hal negatif. Pada malam pergantian tahun, masyarakat diminta tidak memutar musik remix lantaran digunakan untuk hal menyimpang.
"Musik remix dan petasan kalau bisa jangan diadakan. Kalau hiburan umum bernyanyi sambil menanti pergantian tahun itu masih bisa kita terima, tapi kalau sudah remix atau musik yang mengundang hal-hal yang tidak baik, harapan kita jangan sampai dilakukan oleh masyarakat," ungkap Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Kapolda Sumsel Perintahkan Razia Petasan dan Kembang Api