TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Prasarana LRT, Pejabat Waskita Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Penyidik temukan dugaan suap kebeberapa pihak

Penetapan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Prasarana LRT Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Palembang tahun anggaran 2016-2020. Ketiga tersangka yakni, Kepala Divisi II berinisial T, Kepala Divisi Gedung II berinisial UH serta Kepala Divisi Gedung III berinisial SAP, Kamis (19/9/2024).

Ketiganya diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari pembangunan prasarana perkeretaapian pada Satker Peningkatan, Pengembangan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Kerugian negara ditafsir 1,3 triliun. Penyidik juga telah menyita 2,88 miliar uang yang merupakan sisa aliran (dana korupsi) yang belum terdistribusi ke beberapa pihak," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Sumsel Evaluasi Pengembangan Ekonomi Lewat Survei Sosial dan Inflasi

1. Kejati Sumsel konfirmasi perubahan status saksi menjadi tersangka

Vanny menjelaskan, ketiga tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa ketiga tersangka terlibat dugaan kasus korupsi. Sehingga tim meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka," jelas dia.

2. Ada dugaan markup pembangunan prasarana

Menurut Vanny, penyidik menemukan dugaan markup biaya pada kontrak pekerjaan perencanaan proyek. Pihaknya pun menemukan indikasi adanya suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar kebeberapa pihak.

"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2024," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya