TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Minta Tersangka Pembunuhan Anggota Koperasi Dihukum Mati

Ketiga tersangka dinilai lakukan pembunuhan berencana

Rekonstruki pembunuhan maskarebet Palembang (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Keluarga korban meminta hukuman berat bagi ketiga tersangka pembunuhan Anton Eka Saputra.
  • Tuntutan mati dianggap setimpal karena tersangka merencanakan pembunuhan secara sadis.
  • Rekonstruksi kasus menunjukkan pelaku melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Anton Eka Saputra (25), M Jasmadi Pasmeindra, meminta pihak kepolisian memberikan hukuman yang berat terhadap ketiga tersangka. Keluarga korban yang hadir dalam proses rekonstruksi menyaksikan secara langsung proses ketiga tersangka menghabisi korban secara kejam.

"Saya bersama pihak keluarga klien telah menyaksikan adegan reka ulang kasus pembunuhan ini," ungkap Jasmadi, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Anggota Koperasi Mengaku Dihantui Korban

1. Hukuman mati dinilai setimpal

Menurutnya, tuntutan mati kepada ketiga tersangka dianggap keluarga korban setimpal dengan perbuatannya. Mereka menyaksikan bagaimana tersangka Antoni (34), Kevin (28), dan Pongky Saputra merencanakan pembunuhan.

"Ini sudah sesuai dengan perbuatannya yang sadis," jelas dia. 

Baca Juga: Pelaku Rencanakan Bunuh Penagih Utang Koperasi karena Sering Diancam

2. Pembunuhan dilakukan secara detail oleh para tersangka

Jasmadi menambahkan, apa yang dilakukan para tersangka dalam adegan rekonstruksi sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami menegaskan dalam rekonstruksi ini bahwa tindakan mereka telah melanggar Pasal 340 KUHP, yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Mereka merencanakan dengan detail sebelum mengeksekusi korban," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya